Habil Marati Akan Banding Vonis Kepemilikan Senjata Api

CNN Indonesia
Selasa, 28 Jan 2020 02:07 WIB
Setelah mendengar vonis yang dijatuhkan, Habil Marati menyatakan di hadapan majelis hakim PN Jakpus bakal memikirkan langkah hukum selanjutnya.
Terdakwa penyandang dana pembelian senjata api ilegal Habil Marati. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam Habil Marati menyatakan akan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal itu Ia ungkapkan kepada awak media usai persidangan. Padahal, selama persidangan, Habil mengatakan masih akan memikirkan langkah hukum selanjutnya usai divonis hakim.

"Pasti banding lah, (tadi sewaktu sidang) Ya itu kan diplomasi lah. Saya kan politis," ujar dia usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa Habil Marati karena telah membantu Kivlan Zen dengan cara menyediakan dana untuk pembelian senjata api ilegal.

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (27/1).

Dalam perkara ini, Habil terbukti melakukan tindak pidana membantu melakukan tanpa hak, menerima, menyerahkan, menguasai dan menyimpan suatu senjata api dan amunisi.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara satu tahun penjara," kata Saifudin saat membacakan amar putusan.

Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 2,5 tahun penjara. JPU menilai Habil terbukti memberikan uang SGD15 ribu atau setara Rp153 juta kepada Kivlan melalui Helmi Kurniawan alias Iwan.

Usai persidangan, Habil menyatakan alasannya bakal banding karena menilai majelis Hakim tidak memutuskan hukuman dalam perkara dirinya berdasarkan fakta persidangan yang ada.

Dalam fakta persidangan, kata Habil, terlihat bahwa uang SGD 15 ribu yang diterima Iwan berasal dari Kivlan Zen. Atas dasar itu, ia bersikeras seharusnya terbukti tidak bersalah dalam kasus ini.

Selain itu, Ia menjelaskan uang Rp50 juta yang diberikan dirinya kepada Kivlan Zen sebenarnya juga untuk kegiatan Supersemar. Oleh sebab itu, uang tersebut tidak berkaitan dengan pembelian senjata.

"Ada nggak tadi bisa membuktikan bahwa itu 15 ribu dolar Singapura punya saya? Kan nggak ada. Saya tidak dapatkan senjata, senjata tadi miliknya Kivlan, milik Iwan, Tajuddin, bukan milik saya. Saya dituduh dengan 15 ribu dolar Singapura," kata Habil.

Kivlan sebelumnya memang telah membantah tuduhan itu saat menjadi saksi dalam persidangan Habil. Kivlan mengatakan SGD15 ribu dolar adalah uang miliknya. Uang itu diperuntukkan menggelar demonstrasi ihwal Supersemar di Istana Negara, Jakarta Pusat pada 12 Maret 2019. Sementara Habil ingin membantu mendanai acara tersebut.

[Gambas:Video CNN]
(mjo/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER