Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (27/1).
Dalam perkara ini, Habil terbukti melakukan tindak pidana membantu melakukan tanpa hak, menerima, menyerahkan, menguasai dan menyimpan suatu senjata api dan amunisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum mengaku akan mengajukan banding. Sementara, Habil yang merupakan terdakwa dalam kasus ini mengaku masih akan memikirkan untuk langkah hukum selanjutnya.
Kivlan sebelumnya telah membantah tuduhan itu saat menjadi saksi dalam persidangan Habil. Menurut Kivlan, SGD15 ribu dolar adalah uang miliknya. Uang itu diperuntukkan menggelar demonstrasi ihwal Supersemar di Istana Negara, Jakarta Pusat pada 12 Maret 2019. Sementara Habil ingin membantu mendanai acara tersebut.
[Gambas:Video CNN]
Habil dianggap telah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP. Uang itu dipercaya akan digunakan untuk membeli senjata api ilegal.
Habil didakwa dengan pasal alternarif. Dakwaan pertama, Habil dinilai melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara dakwaan kedua, Habil didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP.
Habil Marati ditangkap polisi pada 29 Mei 2019 di rumahnya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.