Kasus Senpi Ilegal, Habil Marati Divonis Satu Tahun Penjara

CNN Indonesia
Senin, 27 Jan 2020 18:13 WIB
Habil Marati divonis setahun penjara karena terbukti membantu melakukan tindak pidana dengan cara menyediakan dana untuk pembelian senjata api ilegal.
Habil Marati. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa Habil Marati karena telah membantu Kivlan Zen dengan cara menyediakan dana untuk pembelian senjata api ilegal.

Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (27/1).

Dalam perkara ini, Habil terbukti melakukan tindak pidana membantu melakukan tanpa hak, menerima, menyerahkan, menguasai dan menyimpan suatu senjata api dan amunisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara satu tahun penjara," kata Saifudin saat membacakan amar putusannya.
Hakim menimbang, hal yang memberatkan putusan itu karena selama persidangan Habil tidak mengakui perbuatannya serta telah meresahkan masyarakat. Sementara, hal yang meringankannya adalah karena Habil belum pernah dihukum, serta masih memiliki keluarga sebagai tanggugan.

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum mengaku akan mengajukan banding. Sementara, Habil yang merupakan terdakwa dalam kasus ini mengaku masih akan memikirkan untuk langkah hukum selanjutnya.

Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 2,5 tahun penjara. JPU menilai Habil terbukti memberikan uang SGD15 ribu atau setara Rp153 juta kepada Kivlan melalui Helmi Kurniawan alias Iwan.

Kivlan sebelumnya telah membantah tuduhan itu saat menjadi saksi dalam persidangan Habil. Menurut Kivlan, SGD15 ribu dolar adalah uang miliknya. Uang itu diperuntukkan menggelar demonstrasi ihwal Supersemar di Istana Negara, Jakarta Pusat pada 12 Maret 2019. Sementara Habil ingin membantu mendanai acara tersebut.

[Gambas:Video CNN]

Habil dianggap telah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP. Uang itu dipercaya akan digunakan untuk membeli senjata api ilegal.

Habil didakwa dengan pasal alternarif. Dakwaan pertama, Habil dinilai melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara dakwaan kedua, Habil didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP.

Habil Marati ditangkap polisi pada 29 Mei 2019 di rumahnya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
(mjs/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER