Hal tersebut diungkapkan Kivlan dalam persidangan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1).
"Sampai sekarang, 29 Januari belum saya terima surat perpanjangan penahanan Yang Mulia, kalau saya tanda tangan sekarang berarti tidak sah Yang Mulia," kata Kivlan di ruang sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang mau berobat boleh, kami izinkan," jawab hakim.
Dalam persidangan hari ini Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan Kivlan.
"Memohon majelis hakim menolak eksepsi dari tim kuasa hukum dan terdakwa," kata jaksa Permana.
Sebelumnya, dalam pembacaan eksepsi pada Rabu (22/1) lalu, Kivlan meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari perkara yang menjeratnya. Ia berpendapat dakwaan yang telah disusun Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.
Kivlan menyoroti dakwaan jaksa yang menyebut dirinya bertemu Helmi Kurniawan alias Iwan-- terdakwa untuk kasus yang sama, di Lubang Buaya pada 1 Oktober 2018.
[Gambas:Video CNN]
Dakwaan itu menyebutkan Kivlan memerintahkan Iwan agar membeli senjata api. Kivlan keberatan. Menurutnya, pertemuan tersebut terjadi secara singkat pada 2 Oktober 2018 dan sama sekali tidak membicarakan soal senjata.
"Dimohon Yang Mulia Majelis Hakim mengambil keputusan yang adil dan menolak dakwaan ini, serta membebaskan terdakwa dari perkara ini," kata Kivlan saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu lalu.
Sebaliknya, hari ini jaksa berpendapat dakwaan terhadap Kivlan telah disusun secara cermat dan telah memenuhi syarat formil dan materil. Ia pun menilai bahwa dakwaan telah menguraikan perbuatan terdakwa secara lengkap.
"Surat dakwaan telah disusun secara cermat dan jelas bagaimana ketentuan pasal 143 KUHP maka keberatan terdakwa patut ditolak," jelas Jaksa Permana. (mjo/wis)