Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan tiga tersangka yakni Nasri Banks selaku Perdana Menteri Sunda Empire, Raden Ratna Ningrum sebagai Kaisar Sunda Empire dan petinggi lain Ki Ageng Rangga. Terkait penyebaran kabar bohong tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946. Ancaman hukuman yaitu 10 tahun bui.
"Rencana pemeriksaan kejiwaan itu ada. Nanti kita lihat seperti apa perkembangannya," tutur Dirreskrimum Polda Jabar, Hendra Suhartiyono, Rabu (29/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski cerita soal kelompok Sunda Empire tak masuk akal, namun diketahui mereka berhasil menggaet sekitar seribu pengikut. Hanya saja, kata Hendra, Sunda Empire tidak memiliki kantor atau markas. Selain itu, Hendra menyebut anggota Sunda Empire sukarela menyetor iuran.
[Gambas:Video CNN]
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Saptono Erlangga menyebut ketiga tersangka saat ini ditahan.
"Semuanya sudah ditahan sejak kemarin," kata Saptono.
Menurut Saptono, tersangka yang rencananya akan didampingi pengacara itu masih tetap meyakini keberadaan Sunda Empire. "Ketiganya masih berkukuh dengan pendiriannya," tutur Saptono. (hyg/ain)