KPK Periksa Dirut PT Mabua Harley Davidson di Kasus Garuda

CNN Indonesia
Selasa, 04 Feb 2020 10:48 WIB
Direktur Utama PT Mabua Harley Davidson, Djonnie Rahmat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Dirtek Garuda, Hadinoto Soedigno.
Ilustrasi KPK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Mabua Harley Davidson, Djonnie Rahmat terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Djonnie akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hadinoto Soedigno selaku Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia.

Djonnie telah memenuhi panggilan penyidik KPK. Ia tiba sekitar pukul 10.15 WIB dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS [Hadinoto Soedigno]," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Selasa (4/2).
KPK Periksa Dirut PT Mabua Harley Davidson di Kasus GarudaHarley Davidson yang diselundupkan ke Garuda Indonesia. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Dalam perkara ini KPK juga telah menyelesaikan penyidikan untuk dua tersangka lain yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo. Keduanya tengah menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sementara itu Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang sejumlah US$2,3 juta dan €477 ribu dari Soetikno. Sementara Emirsyah diduga menerima suap €1,2 juta dan US$180 ribu atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce. Suap diduga terkait dengan pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia.

[Gambas:Video CNN]

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebesar £671 juta atau sekitar Rp11 triliun karena melakukan praktik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaijan, Irak, dan Angola.

Selain itu, dalam pengembangan kasus ini Emirsyah dan Soetikno ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang. (ryn/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER