Mahfud Sebut Ada Mudarat Pulangkan 660 WNI Eks ISIS

CNN Indonesia
Rabu, 05 Feb 2020 17:00 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut perlu kajian mendalam sebelum pemerintah mengambil keputusan terkait rencana pemulangan 660 WNI eks ISIS.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemerintah butuh mengkaji secara mendalam sebelum memulangkan 660 WNI eks ISIS. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah tak mau terburu-buru memutuskan memulangkan 660 WNI yang merupakan eks anggota ISIS. Perlu kajian mendalam sebelum memutuskan, termasuk untung dan ruginya.

"Pilihannya dipulangkan atau tidak karena ada mudaratnya juga," kata Mahfud kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (5/2).

Ia menerangkan, hingga saat ini pemerintah mengambil keputusan apapun terkait pemulangan 660 WNI yang pernah masuk ISIS tersebut. Menurut dia, sejumlah permasalahan dapat muncul apabila keputusan tersebut diambil secara terburu-buru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, kata Mahfud, pemerintah juga perlu mengkaji lebih dulu mengenai program deradikalisasi yang akan diberikan terhadap 660 WNI tersebut. Perhatian khusus juga harus diberikan saat ratusan WNI tersebut berbaur kembali ke masyarakat.

"Ketika merasa secara psikologis terisolasi oleh sikap-sikap masyarakat nanti kan bisa jadi masalah baru. Sehingga semuanya masih dianalisis," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Pun demikian diperlukan dasar hukum yang kuat untuk memulangkan 660 WNI tersebut. Mengingat, kata dia, Indonesia merupakan negara hukum.

"Kalau mau dipulangkan ini dasar hukumnya, kalau tidak dipulangkan ini dasar hukumnya," pungkas dia.

Sebagai informasi, Indonesia memiliki UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 23, dijelaskan bahwa WNI yang mengikrarkan diri untuk setia terhadap negara lain akan kehilangan kewarganegaraannya.

"Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut," tulis hurud (f) sebagaimana dikutip dari Pasal 23.

Sebelumnya, Mahfud mengatakan saat ini pemerintah menugaskan tim khusus yang dipimpin Kepala BNPT Suhardi Alius untuk mengkaji dua opsi kebijakan. Nantinya dua opsi tersebut bakal dibahas bersama Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin.

"Nah sesudah dengan Wakil Presiden dapat masukan, nanti terakhir akan dibawa kepada Presiden untuk didiskusikan secara lebih mendalam dan diambil keputusan apakah akan dipulangkan atau tidak. Itu nanti kira-kira bulan Mei atau Juni sudah akan diputuskan," kata Mahfud di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/2).

[Gambas:Video CNN]

MUI Minta Dilibatkan


Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajukan diri agar dilibatkan dalam rencana pemerintah memulangkan 660 WNI mantan anggota ISIS.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Zaitun Rasmin mengatakan ulama harus dilibatkan dalam kebijakan itu. Ulama bisa berperan dalam meluruskan pandangan Islam para eks ISIS.

"Jadi idenya bagus, prosesnya perlu dilakukan seperti itu, dan perlu pelibatan ulama. Dan sepatutnya memang ulama MUI yang paling bagus diajak adalah ulama MUI karena kumpulan ormas-ormas Islam," kata Zaitun saat ditemui di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (5/2).

Zaitun bilang ulama-ulama di MUI paling tepat dilibatkan dalam kebijakan itu karena memegang teguh Islam Wasathiyah. Menurutnya, Islam Wasathiyah adalah pemahaman Islam yang menyelaraskan agama dan kebangsaan.

Menurutnya pelibatan ulama bisa dilakukan saat mempersiapkan para eks ISIS sebelum pulang. Pemerintah bisa meminta bantuan ulama untuk mengecek paham ke-Islaman yang dianut 660 orang tersebut.

"Sangat bagus kalau dilakukan wawancara, pendalaman, sehingga kalau perlu sebelum pulang sudah ada semacam penyamaan persepsi mereka tentang dasar negara kita, konstutusi negara kita," ucap dia.

Zaitun bilang MUI sepenuhnya mendukung Pemerintah Indonesia untuk memulangkan 660 orang WNI eks ISIS. Namun Pemerintah Indonesia perlu memastikan ideologi ke-Islaman orang-orang yang akan dipulangkan.

"Selama kewarganegaraan mereka tetap berlaku, jadi punya hak untuk pulang. Bagi warga negara kita yang misalnya kesulitan pulang, tapi mereka tetap setia dengan negara ini, konstitusinya, dengan dasar negaranya, maka perlu dibantu," ujar Zaitun.

Sebelumnya, wacana pemulangan WNI eks anggota ISIS kembali mencuat usai dibahas Menteri Agama Fachrul Razi. Sementara keputusan dipulangkan atau tidak akan ditentukan Presiden Joko Widodo pada Mei 2020 usai hasil kajian rampung. (osc/mjo/dhf/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER