Bermula ketika massa menggelar unjuk rasa di depan kantor Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta pada Senin (10/2). Mereka menuntut Kemendikbud tidak pasif dan lekas memecat dosen terduga pelaku pelecehan seksual.
Tak lama kemudian, 10 perwakilan massa diperbolehkan masuk untuk audiensi. Mereka diundang masuk ke Gedung A Kemendikbud untuk menyampaikan aspirasinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga kini, belum ada keputusan dari Kemendikbud. Sementara masing-masing universitas mengklaim sejauh ini menunggu arahan dari Kemendikbud dalam memberikan sanksi.
"Kami akan mencoba menindaklanjuti. Namun kalau teman-teman bisa melengkapi info dengan lebih lengkap. Setidaknya memenuhi 5W1H, akan memudahkan kami mem-follow up," ujarnya kepada perwakilan massa di kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (10/2).
Pelaporan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus, katanya, baru kali ini diterima langsung oleh Kemendikbud. Pernyataan Harsono membuat perwakilan Gerakan Perempuan naik pitam.
Mereka kalap. Tyas, salah satu perwakilan massa, mengaku kerap menerima jawaban tersebut dari lembaga negara ketika tengah melakukan audiensi dan aksi.
"Sebenarnya itu enggak menjamin. Kami enggak punya pegangan kuat. Apalagi ketika disampaikan belum pernah dengar kasus kekerasan seksual. Padahal data sudah banyak," ujarnya.
Humas Kemendikbud Anang Ristanto mencoba menenangkan. Dia mengaku sudah mendapat kabar dari berita di media massa. Namun, Kemendikbud perlu mendapatkan bukti kuat untuk memproses.
"Kan sudah dengar dari media. Saya dengar, tapi bukti laporan ke kami enggak ada. Kalau memang sampai kami pasti tindaklanjuti," tuturnya.
Lihat juga:17 Pelajar Perkosa Teman Sekelas di Ambon |
Pernyataan tersebut dijawab kembali oleh salah satu perwakilan aksi, Fen. Ia mengatakan untuk korban mengungkap kasusnya ke publik sudah jadi beban berat.
Rentetan pelaporan terhadap birokrasi yang berbelit hanya tambah menyusahkan korban. Perwakilan gerakan massa makin kalap dengan tanggapan Kemendikbud.
"Bapak bilang mendengar di media. Memang Kemendikbud tidak tesah dengan hal tersebut? Dan kenapa masih susah menemukan aduan? Sepengetahuan saya ketika Kemendikbud punya kewenangan kepada institusi dan kampus tadi seharusnya mudah," ujarnya.
Emosi kian memuncak. Perwakilan massa lantas menuntut Kemendikbud agar lekas mengambil sikap yang tegas. Perwakilan massa lalu diajak ke Gedung Inspektorat Jenderal.
Perwakilan massa lalu menjelaskan kembali kasus-kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi.
"Kita dalami bersama, kita ambil langkah-langkah yang pas dilakukan. Mungkin audit investigasi atau audit khusus. Dari situ kita lihat rekomendasi apa yang harus dilakukan," ujarnya.