Gayus menyebut pengambilan keputusan untuk menolak kepulangan ratusan WNI itu harus melalui proses hukum di pengadilan. Ia pun mendorong pemerintah membawa masalah ini ke pengadilan agar mendapatkan putusan yang adil.
"Jadi nanti hakim yang memutus, mana bisa presiden memutus di dalam ratas. Itu urusan hakim. Jadi ada keadilan yang dibangun sebagai negara hukum," kata Gayus ditemui usai diskusi di Kampus Universitas Indonesia (UI), Salemba, Jakarta, Rabu (12/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya apa? Pemerintah melindungi yang lebih luas daripada 600 orang, betul, tapi 600 (WNI eks ISIS) orang juga ada haknya juga, hak keadilan, hak asasi. Di mana dipilahnya? Di mana diukurnya? Itu di pengadilan," tuturnya.
[Gambas:Video CNN]
Menurut Gayus, ratas yang digelar Jokowi kemarin dalam memutuskan nasib ratusan WNI eks ISIS itu tak punya pertimbangan lain selain keamanan. Sementara pertimbangan lain itu akan muncul di pengadilan.
Mantan politikus PDI-P itu menilai Jokowi hanya bisa sementara waktu menolak pemulangan ratusan WNI eks ISIS yang tersebar di kamp pengungsian Turki dan Suriah itu. Dalam proses menunggu ini, pemerintah menggelar proses hukum lewat pengadilan.
Gayus meyakini proses hukum terhadap ratusan WNI eks ISIS itu tak akan memakan waktu lama jika pemerintah bekerja cepat dalam mendata identitas mereka.
"Diuji di pengadilan, betul enggak si dia bakar paspor, yang mana bakar paspor dari 600 (WNI) ini. Berapa anak kecil dibawa bapaknya ikut ke luar negeri (Suriah). Berapa yang lahir di luar negeri (Suriah)," katanya.
"Itu kan ada aturan hukumnya. Yang bakar paspor dihukum pencabutan warga negara, dipidana seumur hidup boleh, karena mengkhianati negara. Tapi itu hakim yang boleh memutuskan, bukan kekuasaan," ujar Gayus menambahkan.
"Jadi bagi saya kurang lengkap dan bukan cerminan negara hukum kalau ratas memutuskan sebuah putusan hukum. Walaupun berdasarkan undang-undang, tapi bukan wilayah kekuasaan presiden memutuskan, itu adanya di pengadilan," tuturnya. (fra/osc)