Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa pemerintah belum menjelaskan status WNI para mantan simpatisan ISIS tersebut. Apakah mereka masih berstatus WNI atau sudah tidak.
Selain itu, keputusan pemerintah untuk tidak memulangkan juga belum rinci. Pemerintah perlu menjelaskan jika salah satu pertimbangannya karena menganggap para simpatisan ISIS sudah kehilangan status WNI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufan juga mempertanyakan rencana pemerintah selanjutnya di bidang hukum. Menurutnya, itu perlu guna kejelasan para WNI eks ISIS di Suriah.
"Berdasarkan Undang-undang Anti Terorisme yang baru, pasal 12 A itu tindak pidana. Jika ikut pelatihan atau malah menjadi pelatih atau instruktur dalam pasal 12B juga diancam hukuman maksimum 15 tahun," kata dia.
"Enggak ada [opsi lain]. Wong mereka pergi dari sini. Mau diapain. Kita tidak tahu mereka siapa," ucap Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Rabu (12/2).
Mahfud menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana memulangkan ratusan WNI eks ISIS ke Indonesia. Kecuali WNI terlantar di luar negeri yang tidak pernah terlibat kelompok teroris atau Foreign Terrorist Fighters (FTF).
"Kalau teroris enggak dipulangkanlah. Kalau orang di luar negeri tidak teroris ya lapor aja ke kedutaan. Kalau teroris, enggak [dibantu pulang]. FTF kan itu dan sudah membakar paspor bahkan nantang itu, masak [dibantu pulang]," kata dia di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (12/1).