Polisi Masih Tunggu Hasil Tes Kejiwaan Tersangka Sunda Empire

CNN Indonesia
Jumat, 14 Feb 2020 14:02 WIB
Penyidik Polda Jabar memperkirakan hasil tes kejiwaan para tersangka kabar bohong dari kelompok Sunda Empire baru akan keluar pekan depan.
Ki Ageng Rangga Sunda Empire, salah satu dari tiga tersangka kabar bohong di Polda Jawa Barat. (CNN Indonesia/Huyogo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim penyidik Polda Jawa Barat masih menunggu hasil tes kejiwaan terhadap tiga tersangka kasus penyebaran kabar bohong yang dilakukan kelompok Sunda Empire.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga mengatakan hasil pemeriksaan psikologis nantinya menjadi pertimbangan penyidik untuk mengembangkan kasus tersebut.

"Kami masih menunggu hasilnya, mungkin minggu depan hasilnya," tutur Saptono Erlangga, Jumat (14/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi juga masih menelusuri kabar kebenaran pengakuan tersangka Sunda Empire mengenai deposito senilai US$500 juta di Bank Swiss. Mengenai hal tersebut, polisi masih berkoordinasi dengan kedutaan Swiss.
"Penyidik sudah ke kantor Kedutaan Swiss untuk melihat keabsahan dari deposito Bank DBS. Dari kedutaan akan membantu, akan diserahkan ke DBS," ujarnya.

Menurutnya, pihak kedutaan besar Swiss sudah menerima sertifikat tersebut. Kedutaan besar Swiss, kata dia, tengah mengirimkan sertifikat itu secara langsung ke Bank DBS untuk mengecek kebenarannya.

"Untuk hasilnya memang belum ada. Masih menunggu keterangan soal keabsahan deposito itu," kata Saptono.

[Gambas:Video CNN]

Seperti diketahui, sertifikat Bank DBS senilai US$500 juta tersebut dimiliki oleh Nasri Bank bertindak sebagai Perdana Menteri Sunda Empire. Melalui sertifikat itu, Nasri membujuk pengikutnya untuk menambah pengikut.

Selain Nasri Bank, penyidik dalam kasus ini telah menahan dua tersangka lainnya yakni Raden Ratna Ningrum selaku Kaisar atau Ibunda Ratu Agung dan Ki Ageng Rangga sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire.

Ketiganya ditetapkan tersangka lantaran menyebarkan kabar bohong yang menimbulkan keonaran sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946. (hyg/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER