Jakarta, CNN Indonesia -- Dua orang pria, yakni Johny Tahitu dan James Pentury ditangkap lantaran kedapatan membawa alat hisap
sabu dan alat timbangan saat ingin masuk
Polres Jakarta Selatan pada Senin (17/2). Mereka juga telah dites urine dan positif metamfetamin.
Kapolres Metro Jaksel Kombes Budi Sartoni mengatakan penangkapan bermula saat kedua orang tersebut ingin masuk ke dalam Polres. Sesuai aturan, anggota yang tengah berjaga menggeledah badan dan barang bawaan mereka.
"Karena gerak-gerik mencurigakan maka anggota penjagaan menghubungi piket provost dan diteruskan ke piket sat narkoba," kata Budi dalam keterangannya, Senin (17/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, anggota Satuan Reserse Narkoba menemukan alat hisap sabu dan alat timbangan. Kedua orang itu lantas diamankan guna diperiksa lebih lanjut oleh penyidik.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Vivick Tjangkung menuturkan kedua orang yang diamankan itu memang mengonsumsi narkoba. Terbukti dari hasil tes urine yang menyatakan mengandung metamfetamine.
Disampaikan Vivick, kedua orang tersebut dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Tes urine dengan hasil positif met," ucap Vivick.
[Gambas:Video CNN] (bmw/dis/bmw)