Simpan Rahasia Pasien, Klinik Aborsi Paseban Ramai Dikunjungi

CNN Indonesia
Rabu, 19 Feb 2020 03:05 WIB
Polisi menyampaikan klinik aborsi ilegal di Paseban, Jakarta Pusat, banyak didatangi pasien tanpa perlu mencantumkan alamat.
Ilustrasi klinik aborsi ilegal. (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan klinik aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya, Jakarta Pusat, merahasiakan identitas pasien yang melakukan aborsi di klinik tersebut.

Atas dasar itu, klinik tersebut banyak didatangi oleh orang-orang yang ingin melakukan aborsi.

"Kenapa mereka memilih klinik aborsi Paseban karena di situ bisa menyimpan rahasia pribadi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (18/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mendaftarkan diri sebagai pasien, kata Yusri, mereka hanya perlu mencantumkan nama dan usia. Sedangkan untuk alamat pasien tak perlu dicantumkan.
Yusri mengatakan sebagian besar pasien klinik tersebut merupakan wanita yang hamil di luar nikah. Diperkirakan usia mereka di bawah 24 tahun.

"Mereka belum nikah tetapi sudah hamil," ujarnya.

Yusri bilang saat ini polisi masih mendalami kemungkinan pasien yang meninggal akibat menjalani aborsi di klinik tersebut. Sebab, praktik aborsi di klinik tersebut dilakukan di tempat yang tidak steril.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini menuturkan pasien klinik aborsi ilegal tersebut bisa dikenai pidana. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ada aturan yang dilanggar oleh pelaku aborsi.

"Kalau ada (pasiennya), mereka juga bisa dihukum, kan dalam UU Kesehatan ada," ucap Yusri.


Pada pasal 194 UU 36/2009 itu berbunyi bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, kata Yusri, kepolisian saat ini juga tengah memeriksa rekening pemilik klinik yakni dokter A alias MM. Hal itu dilakukan untuk menyelidiki apakah ada tindak pidana pencucian uang yang dilakukan pemilik klinik.

"Tim mencoba memeriksa rekening yang bersangkutan karena nanti kita akan mengarahkan ke dalam pasal atau undang-undang TPPU," tutur Yusri.

Lebih lanjut, disampaikan Yusri, pihaknya juga tengah memetakan klinik-klinik aborsi ilegal lainnya yang ada di sekitar klinik Paseban. Sebab, berdasarkan pengakuan tersangka jika klinik Paseban penuh, pasien bakal diarahkan ke klinik lainnya.

[Gambas:Video CNN]

Yusri bilang saat ini kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut soal klinik-klinik tersebut. Apalagi, semenjak praktik aborsi ilegal di klinik Paseban diungkap, klinik lainnya tengah 'tiarap'.

"Cuma masalah sekarang setelah penggeledahan di klinik (Paseban) ini, banyak tempat lain yang sudah di-mapping oleh Polda Metro Jaya sudah mulai tiarap dan sembunyi ini. Tapi tidak tertutup kemungkinan besok-besok masih beroperasi sehingga kita akan awasi dan selidiki," tutur Yusri.

Polisi telah membongkar klinik praktik aborsi ilegal di Jalan Paseban, Jakarta Pusat. Terkait praktik aborsi itu, polisi meringkus tiga tersangka yakni MM alias Dokter A, RM, dan SI.

Klinik tersebut diketahui telah beroperasi selama 21 bulan dan tercatat ada 1.632 pasien. Dari jumlah tersebut, sebanyak 903 pasien diketahui menggugurkan kandungannya di klinik tersebut.

Selain itu, selama beroperasi klinik tersebut juga telah berhasil meraup keuntungan hingga Rp5,5 miliar.
(dis/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER