Jakarta, CNN Indonesia -- Ki Ageng Rangga mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Pria yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal
Sunda Empire itu mengajukan penahanan atas kasus penyebaran informasi tidak benar.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Saptono Erlangga mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) akan mempelajari permohonan penangguhan penahanan Rangga.
"Nanti penyidik akan mempertimbangkan. Hasilnya (diterima atau tidak) tergantung penyidik," kata Saptono saat dihubungi Selasa (18/2).
Saptono membenarkan bahwa pendamping hukum Rangga mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Jabar pagi tadi. Kedatangan kuasa hukum Rangga tersebut untuk memohon penangguhan penanganan dan meminta berita acara pemeriksaan (BAP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Saptono mengaku pihaknya hanya baru menerima satu surat permohonan itu dari pihak tersangka Rangga. Sedangkan dari dari dua tersangka lainnya yaitu Nasri Bank dan Raden Ratna belum mengajukan penangguhan.
"Dari pengacara hanya Rangga saja," ujarnya.
Disinggung soal perkembangan deposito sebesar USD500 juta yang berada di Bank Swiss, Saptono mengatakan hal itu masih dalam konfirmasi kepada pihak terkait. Diketahui, klaim atas deposito tersebut berdasarkan sertifikat yang saat ini sedang dicek kebenarannya di Kedutaan Swiss.
"Untuk deposito masih menunggu dari Bank Swiss," ucapnya.
[Gambas:Video CNN]Kasus ini dimulai setelah Polda Jawa Barat menerima laporan dari tokoh dan budayawan Sunda, Mohamad Ari. Setelah itu polisi langsung memanggil sejumlah orang untuk diminta keterangan.
Dalam kasus Sunda Empire, polisi menetapkan tiga pejabat Sunda Empire yang menjadi tersangka yakni Nasri Bank selaku Perdana Menteri Sunda Empire, Raden Ratna Ningrum selaku Kaisar Sunda Empire, dan Sekretaris Jenderal Sunda Empire Ki Ageng Rangga.
Ketiganya ditetapkan tersangka lantaran menyebarkan kabar bohong yang menimbulkan keonaran sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.
(hyg/ugo)