Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Saptono Erlangga mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) akan mempelajari permohonan penangguhan penahanan Rangga.
"Nanti penyidik akan mempertimbangkan. Hasilnya (diterima atau tidak) tergantung penyidik," kata Saptono saat dihubungi Selasa (18/2).
Lihat juga:Pengikut Sunda Empire Mundur Diri Massal |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pengacara hanya Rangga saja," ujarnya.
"Untuk deposito masih menunggu dari Bank Swiss," ucapnya.
[Gambas:Video CNN]
Kasus ini dimulai setelah Polda Jawa Barat menerima laporan dari tokoh dan budayawan Sunda, Mohamad Ari. Setelah itu polisi langsung memanggil sejumlah orang untuk diminta keterangan.
Dalam kasus Sunda Empire, polisi menetapkan tiga pejabat Sunda Empire yang menjadi tersangka yakni Nasri Bank selaku Perdana Menteri Sunda Empire, Raden Ratna Ningrum selaku Kaisar Sunda Empire, dan Sekretaris Jenderal Sunda Empire Ki Ageng Rangga.
Ketiganya ditetapkan tersangka lantaran menyebarkan kabar bohong yang menimbulkan keonaran sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.