Kuasa Hukum Ki Rangga Sunda Empire: Klien Kami Kooperatif

CNN Indonesia
Selasa, 18 Feb 2020 23:53 WIB
Kuasa Hukum Rangga Sasana, Erwin Syahruddin mengatakan kliennya telah bertindak kooperatif dan menjanjikan tidak akan mengulang tindak pidana yang diperbuat.
Sekjen Sunda Empire Ki Ageng Rangga atau Rangga Sasa. (CNNIndonesia/Huyogo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Salah satu tersangka kelompok Sunda Empire, Ki Ageng Rangga mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Pendamping hukum Rangga, Erwin Syharudin mengatakan kliennya bersikap kooperatif sejak proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

Seperti diketahui, Ki Ageng Rangga selaku Sekretaris Jenderal Sunda Empire ditetapkan tersangka lantaran menyebarkan kabar bohong yang menimbulkan keonaran sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.

Selain Rangga, ada dua tersangka yakni Nasri Bank selaku Perdana Menteri Sunda Empire dan Raden Ratna Ningrum selaku Kaisar Sunda Empire.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara ini dari hasil penyidikan Ki Ageng Rangga, bahwa klien kami sudah dirasa cukup oleh penyidik. Kalaupun ada hal lain seperti penambahan pemeriksaan, klien kami siap," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (18/2).

Erwin menjelaskan penangguhan penahanan dimohonkan sesuai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mensyaratkan ada penjamin terhadap tersangka.

"Beliau juga sudah berjanji tidak akan mengulangi tindak pidananya lagi," ucapnya.
Surat permohonan penangguhan Rangga diajukan kuasa hukum kepada penyidik di Mapolda Jabar, Selasa (18/2) siang. Selain melakukan permohonan, kuasa hukum juga meminta laporan penyidik atas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Rangga.

Erwin mengaku hanya mendampingi bantuan hukum terhadap kliennya Rangga. Sedangkan dua tersangka lain, Nasri Bank dan Raden Ratna Ningrum berbeda kuasa hukum. Erwin mengaku diminta oleh kliennya untuk mendampingi kasus ini. Selain karena tim hukum Rangga juga sudah saling mengenal.

"Komunikasi terbangun baik, kepercayaan sudah terbangun sehingga Ki Ageng mempercayakan kepada tim kami," ucapnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Jawa Barat memastikan tidak ada unsur penipuan yang dilakukan kelompok Sunda Empire. Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Saptono Erlangga menyebut para petinggi tidak memungut uang dari petinggi kelompok tersebut yang sudah ditetapkan tersangka.

"Tidak ada penipuan," kata Saptono lewat pesan singkat, Jumat (7/2).

[Gambas:Video CNN]
Menurutnya, para pengikut Sunda Empire bersedia gabung karena tergiur dengan adanya deposito sejumlah US$500 juta yang diklaim berada di Bank Swiss.

"Para anggota Sunda Empire tergiur dengan apa yang disampaikan Nasri Bank yang mengaku mempunyai deposito dan mereka berharap bisa mendapatkan dana tersebut," ujarnya.

Untuk bisa mencairkan deposito tersebut, lanjut Saptono, harus membuat kegiatan yang bantu masyarakat. Untuk mewujudkan kegiatan tersebut dibuatlah Sunda Empire.

Tim penyidik Polda Jabar juga memastikan masih mengusut kasus kelompok Sunda Empire yang sempat bikin geger publik. Penyidik masih menunggu keterangan pihak Kedubes Swiss perihal klaim Sunda Empire memiliki deposito di Bank Swiss.

"Masih menunggu surat dari Kedutaan Swiss, terkait sertifikat dari Union Bank of Switzerland (UBS)," kata Saptono. (hyg/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER