"Benar, kita sudah ke Polda Jabar untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan," kata kuasa hukum Rangga, Erwin Syahrudin saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (18/2).
Selain meminta penangguhan penanganan, pendamping hukum Rangga juga meminta turunan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) untuk kembali dipelajari. Dalam kesempatan tersebut, Erwin mengaku menemui Rangga secara langsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Pengikut Sunda Empire Mundur Diri Massal |
Erwin menjelaskan konsistensi Rangga terkait adanya pertemuan internasional pada 16 Agustus dan akan ada pengacara internasional yang akan mendampingi Rangga. Terkait dengan penangguhan penahanan, kata dia, Rangga akan dijaminkan oleh anaknya sendiri bernama Umar.
[Gambas:Video CNN]
Seperti diketahui kasus ini dimulai setelah Polda Jawa Barat menerima laporan dari tokoh dan budayawan Sunda, Mohamad Ari. Setelah itu polisi langsung memanggil sejumlah orang untuk diminta keterangan.
Dalam kasus Sunda Empire, polisi menetapkan tiga pejabat Sunda Empire yang menjadi tersangka yakni Nasri Bank selaku Perdana Menteri Sunda Empire, Raden Ratna Ningrum selaku Kaisar Sunda Empire, dan Sekretaris Jenderal Sunda Empire Ki Ageng Rangga.
Ketiganya ditetapkan tersangka lantaran menyebarkan kabar bohong yang menimbulkan keonaran sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946. Sampai saat ini polisi belum menetapkan tersangka baru atas kasus tersebut. (hyg/ain)