"Kalau dari Dumas [pengaduan masyarakat] itu termasuk informasi yang dikecualikan, kami kan tidak membuka terkait penyadapan itu siapa yang disadap. Terus kasusnya di mana," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jum'at (21/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira di Deputi Penindakan sudah. Jadi, seperti yang saya sampaikan tadi kan, ini kan penyelidik, penyelidik yang menelaah, yang melakukan penyelidikan. Dia yang tahu apakah sudah cukup bukti atau belum untuk dilakukan ekspose untuk ditindaklanjuti di proses penyidikan," tuturnya.
"Mereka yang evaluasi, evaluasi itu disampaikan ke Deputi Penindakan," imbuh dia.
Dalam kesempatan yang sama, Alex menyatakan kasus yang dihentikan di tahap penyelidikan didominasi oleh kasus suap. Ketika disinggung kasus skandal Bank Century dan Wisma Atlet Hambalang, ia meyakini dua kasus tersebut tidak dihentikan.
"Yang jelas dari 36 penyelidikan kasus yang kita hentikan itu tidak ada kasus itu," aku dia.
"Bahkan di [periode pimpinan KPK] jilid IV, di mana saya termasuk juga di dalamnya, ada 100, bahkan lebih dari 100 kasus yang dihentikan," aku dia.
Ia menjelaskan pengumuman penghentian kasus di tingkat penyelidikan baru terjadi di era pimpinan jilid V. Hal itu, kata dia, merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Gedung Merah Putih KPK. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Alex menuturkan hingga saat ini penyelidik sedang melakukan evaluasi terhadap 366 perkara. Evaluasi tersebut akan menyimpulkan apakah perkara itu dapat ditindaklanjuti atau tidak. Jumlah perkara itu merupakan data sepanjang tahun 2008 sampai 2020.
"Kita akan minta terus penyelidik mengevaluasi dan 366 penyelidikan yang masih terbuka, kita minta lakukan evaluasi," ucap dia.
(ryn/arh)
Gedung Merah Putih KPK. (