Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengaku tidak bisa membeberkan 36 dugaan
kasus korupsi yang dihentikan di tingkat penyelidikan lantaran hal itu termasuk ke dalam informasi yang dikecualikan dan demi melindungi pelapor.
"Kalau dari Dumas [pengaduan masyarakat] itu termasuk informasi yang dikecualikan, kami kan tidak membuka terkait penyadapan itu siapa yang disadap. Terus kasusnya di mana," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jum'at (21/2).
"Kenapa? Pelapor harus kita lindungi, termasuk pihak-pihak yang kita belum tetapkan sebagai tersangka harus kita lindungi, termasuk kegiatannya," sambung dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait pertanyaan apakah penghentian penyelidikan 36 kasus melalui gelar perkara atau tidak, ia mengklaim proses tersebut sudah dilakukan di Deputi Penindakan.
"Saya kira di Deputi Penindakan sudah. Jadi, seperti yang saya sampaikan tadi kan, ini kan penyelidik, penyelidik yang menelaah, yang melakukan penyelidikan. Dia yang tahu apakah sudah cukup bukti atau belum untuk dilakukan ekspose untuk ditindaklanjuti di proses penyidikan," tuturnya.
[Gambas:Video CNN]"Mereka yang evaluasi, evaluasi itu disampaikan ke Deputi Penindakan," imbuh dia.
Dalam kesempatan yang sama, Alex menyatakan kasus yang dihentikan di tahap penyelidikan didominasi oleh kasus suap. Ketika disinggung kasus skandal Bank Century dan Wisma Atlet Hambalang, ia meyakini dua kasus tersebut tidak dihentikan.
"Yang jelas dari 36 penyelidikan kasus yang kita hentikan itu tidak ada kasus itu," aku dia.
Alexander menyatakan penghentian kasus di tahap penyelidikan bukan hal yang baru. Atas dasar itu, ia meminta agar hal tersebut tidak perlu dibesar-besarkan.
"Bahkan di [periode pimpinan KPK] jilid IV, di mana saya termasuk juga di dalamnya, ada 100, bahkan lebih dari 100 kasus yang dihentikan," aku dia.
Ia menjelaskan pengumuman penghentian kasus di tingkat penyelidikan baru terjadi di era pimpinan jilid V. Hal itu, kata dia, merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas.
 Gedung Merah Putih KPK. ( CNN Indonesia/Andry Novelino) |
"Pertimbangan pertama itu tadi, transparansi akuntabilitas supaya masyarakat tahu KPK dalam menangani jumlah perkara, jumlah sekian, kita lakukan evaluasi. Dan ternyata saat evaluasi tidak cukup bukti untuk meningkatkan suatu perkara ke penyidikan," klaim dia.
Alex menuturkan hingga saat ini penyelidik sedang melakukan evaluasi terhadap 366 perkara. Evaluasi tersebut akan menyimpulkan apakah perkara itu dapat ditindaklanjuti atau tidak. Jumlah perkara itu merupakan data sepanjang tahun 2008 sampai 2020.
"Kita akan minta terus penyelidik mengevaluasi dan 366 penyelidikan yang masih terbuka, kita minta lakukan evaluasi," ucap dia.
Lembaga antirasuah sebelumnya menyatakan telah menghentikan 36 perkara di tingkat penyelidikan. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan penghentian tersebut sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas sebagaimana diatur di Pasal 5 Undang-undang KPK.
(ryn/arh)