Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat
Iwa Karniwa dituntut enam tahun penjara dalam kasus dugaan suap izin proyek
Meikarta di Bekasi, Jawa Barat. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Uwa hadiah berupa uang Rp900 juta dalam kasus suap perizinan Meikarta.
"Agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsidair tiga bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata jaksa dari KPK Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (24/2).
Jaksa menyatakan Iwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 12 huruf a UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iwa juga didakwa pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal memberatkan terdakwa, ungkap Jaksa, Iwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme. Selain itu, terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan untuk hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Jaksa mengungkap berdasarkan fakta persidangan yang berlangsung, Iwa Karniwa secara sadar telah menerima suap Rp900 juta untuk pengurusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada 2017 proyek Meikarta.
Majelis Hakim kemudian memutuskan sidang lanjutan dengan agenda pembelaan akan digelar pada 4 maret 2020.
[Gambas:Video CNN]Iwa diketahui didakwa berperan memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi. RDTR merupakan salah satu bagian penting dalam proyek pembangunan Meikarta.
Dalam dakwaan, hadiah yang diterima Iwa seluruhnya berjumlah Rp900 juta yang diberikan melalui Satriadi (karyawan Lippo), Neneng Rahmi Nurlaili (mantan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kab. Bekasi), Henri Lincoln (Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Soleman (anggota DPRD Bekasi) dan Waras Wasisto (anggota DPRD Jabar).
Jaksa menjelaskan, pemberian dimaksudkan agar terdakwa membantu mempercepat keluarnya persetujuan dari Gubernur Jabar atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah disetujui DPRD Kabupaten Bekasi.
"Pemberian juga dimaksudkan agar terdakwa ikut mendorong percepatan RDTR Wilayah Pengembangan (WP) I dan IV serta II dan III dalam proyek pembangunan Meikarta," ucap jaksa pada sidang pekan lalu.
(hyg/ain)