Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mendakwa Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat nonaktif
Iwa Karniwa menerima hadiah berupa uang Rp900 juta dalam kasus suap perizinan Meikarta.
Iwa didakwa berperan memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi. RDTR merupakan salah satu bagian penting dalam proyek pembangunan Meikarta.
"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah," kata jaksa KPK Yadyn dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (13/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadiah yang diterima Iwa, lanjut jaksa, seluruhnya berjumlah Rp900 juta yang diberikan melalui Satriadi (karyawan Lippo), Neneng Rahmi Nurlaili (mantan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kab. Bekasi), Henri Lincoln (Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Soleman (anggota DPRD Bekasi) dan Waras Wasisto (anggota DPRD Jabar).
Jaksa menjelaskan, pemberian dimaksudkan agar terdakwa membantu mempercepat keluarnya persetujuan dari Gubernur Jabar atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah disetujui DPRD Kabupaten Bekasi.
"Pemberian juga dimaksudkan agar terdakwa ikut mendorong percepatan RDTR Wilayah Pengembangan (WP) I dan IV serta II dan III dalam proyek pembangunan Meikarta," ucap jaksa.
Iwa didakwa terkait dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara, yakni selaku Sekda Jabar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
[Gambas:Video CNN]Terdakwa Iwa juga didakwa aturan pidana menurut Pasal 12 huruf a sebagaimana dakwaan kesatu, dan pasal 11 sebagaimana dakwaan kedua, UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dalam persidangan ini, majelis hakim diketuai Daryanto, serta dua anggota majelis Marsidi Nawawi dan Sudira. Sementara itu, kuasa hukum Iwa Karniwa, Anton Sulton menyatakan kliennya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
"Karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi, maka persidangan berikutnya adalah pembuktian jaksa," kata ketua majelis hakim Daryanto.
(hyg/ain)