Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK

CNN Indonesia
Rabu, 26 Feb 2020 10:44 WIB
KPK memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi terkait kasus suap PAW anggota DPR 2019-2024..
KPK kembali panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap PAW anggota DPR (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kembali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto diperiksa sebagai saksi atas tersangka Wahyu Setiawan terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.

"Hari ini saya datang memenuhi panggilan undangan dari penyidik KPK bersifat rahasia untuk menjadi saksi," kata Hasto sebelum masuk Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2).

Hasto mengaku akan memberikan kesaksian sebaik-baiknya dalam kasus yang juga menjerat mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku. Menurut Hasto, pemeriksaan hari ini untuk melanjutkan pemeriksaan yang sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sama dengan sebelumnya," ujarnya.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Hasto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wahyu Setiawan. Namun, Ali belum mau menyampaikan apa yang akan didalami lebih lanjut dalam pemeriksaan Hasto.

"Saksi untuk tersangka WSE (Wahyu Setiawan)," kata Ali dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Sebelumnya, Hasto telah diperiksa penyidik KPK pada 24 Januari lalu. Usai diperiksa, Hasto mengungkapkan alasan PDIP mengusulkan Harun untuk menggantikan caleg PDIP daerah pemilihan Sumatera Selatan I, Nazaruddin Kiemas, yang meninggal dunia

Hasto menyebut Harun pernah mendapat beasiswa dari Ratu Inggris.

"Kami juga berikan keterangan karena yang bersangkutan punya latar belakang yang baik, sedikit dari orang Indonesia yang menerima beasiswa dari Ratu Inggris dan memiliki kompetensi di dalam International Economic Law," tuturnya.
[Gambas:Video CNN]
Namun, ketika ditanya keberadaan Harun, Hasto irit bicara. Hasto mengklaim PDIP tidak mengetahui. Ia hanya mengimbau agar Harun kooperatif dengan menyerahkan diri ke KPK dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Saya tidak tahu. Ya, tim hukum, kami mengimbau untuk bersikap kooperatif, tidak perlu takut," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Wahyu Setiawan, Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful. Wahyu diduga menerima sejumlah uang dari Harun.

Lembaga antirasuah itu sudah menahan Wahyu, Agustiani, dan Saeful. Sementara, Harun masih buron. KPK seperti kesulitan menangkap mantan caleg PDIP tersebut.
(bmw/fra/bmw)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER