Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Staf TNI Angkatan Darat (
KSAD) Jenderal
TNI Andika Perkasa membenarkan perihal hukum disiplin berupa penahanan selama 21 hari terhadap Letnan Kolonel Aloysius Sandi Sudirman.
Hukum disiplin ini dilakukan lembaganya lantaran Aloysius telah menimbulkan masalah dengan mengunggah pernyataan melalui salah satu akun media sosial yang berkaitan dengan pembangunan Gereja Karimun.
"Jadi begini, letkol ASS ini memang mengupload
statement atau surat di akun salah satu media sosial. Kalau meng-
upload mungkin sudah banyak, tetapi begitu isinya menimbulkan masalah, itulah yang jadi
concern kami," kata Andika di komplek Mabes TNI Angkatan Darat, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (26/2).
Andika menjelaskan saat mengetahui Aloysius mengunggah pernyataan melalui media sosial ini, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan sejak 8 Februari lalu. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui status keanggotaan dari Aloysius sebagai anggota TNI AD.
Setelah terkonfirmasi perihal keanggotaanya, pihaknya pun langsung menerapkan sistem peradilan militer sebab sebagai anggota TNI aktif Aloysius memang semestinya tunduk pada sistem peradilan militer.
Andika mengatakan, merujuk pada perintah kedinasan yang dia keluarkan pada Januari 2019 lalu ada aturan spesifik bahwa seluruh prajurit angkatan darat harus berpedoman pada tugas pokok dan fungsi masing-masing serta tidak melakukan tindakan di luar kewenangannya.
"Nah, itu yang kami lihat. Kapasitas Letkol ASS ini apa. Kenapa dia berbicara mengurusi yang bukan kewenangannya," kata dia.
Perilaku Aloysius tersebut membuka potensi penerapan hukum lain yang bisa diterapkan bahkan lebih dari sekadar hukum disiplin.
Misalnya, kata Andika, berkaitan dengan Undang-undang Nomor 29 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang sebelumnya yakni Undang-undang nomor 11 tahun 2007 tentang ITE.
Kemudian potensi permasalahan dengan hukum pidana militer sebagaimana diatur pasal 27 ayat 3, pasal 45 ayat 3 tentang dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik.
[Gambas:Video CNN]Namun hal ini tak dilakukan pihaknya lantaran Letkol Aloysius juga dianggap sebagai prajurit yang bagus. Aloysius juga akan menjalani masa pensiun pada Juli mendatang.
"Jadi mempertimbangkan beberapa faktor tadi untuk tidak memproses hukum. Namun, kami jatuhkan hukum disiplin. Jadi, tidak pidana," kata Andika.
"Hukum disiplin militer itu Undang-undang nomor 25 tahun 2014. Pasal 8 yang kami kenakan. Sebab, perbuatan ini bertentangan dengan kedinasan. Itu sudah cukup karena kami pikir itu adalah pembinaan," jelasnya.
Sebelumnya melalui akun twitter @katolik_GK terdapat unggahan yang mempertanyakan perihal penahanan yang dilakukan TNI AD terhadap Letkol Aloysius Sudirman Sadi.
Penahanan ini dianggap tidak masuk akal sebab Aloysius hanya membuat pernyataan berupa surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Panglima TNI soal polemik yang berkaitan dengan pembangunan Gereja di Karimun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(tst/gil)