BATAN: SM Tak Pernah Lapor Simpan Zat Radioaktif di Rumah

CNN Indonesia
Kamis, 27 Feb 2020 20:13 WIB
Humas BATAN meminta semua pihak menunggu laporan polisi terkait alasan SM menyimpan zat radioaktif Cs-137 di rumahnya, Perumahan Batan Indah, Tangsel.
Penemuan paparan zat radioaktif di perumahan Batan Indah, Tangsel. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama, Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) Heru Umbara mengatakan pegawai berinisial SM tak pernah melaporkan menyimpan zat radioaktif jenis Cesium-137 (Cs-137) di rumahnya, Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan, Banten. Zat radioaktif jenis Cs-137 itu ditemukan dan disita polisi saat penggeledahan di rumah SM beberapa hari lalu.

"Setahu saya tidak (melaporkan)," kata Heru saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (27/2).

Heru menyebut sudah mengetahui keberadaan Cs-137 di rumah SM itu setelah digeledah kepolisian. Namun, ia tak mengetahui alasan SM menyimpan zat radioaktif yang biasa digunakan oleh industri bidang energi hingga bubur kertas itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mohon ditunggu hasil penyelidikan kepolisian," ujarnya.

Heru juga tak tahu bila SM pernah juga memiliki zat radioaktif jenis lain, yakni Iridium-192 atau Ir-192 pada 2010 lalu. Ia pun meminta hal ini ditanyakan kepada Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Polri.

"Saya tidak tahu, saat ini masih menjadi bahan penyelidikan oleh pihak kepolisian," tuturnya.

[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, Polri mengakui rumah yang digeledah terkait dengan temuan zat radioaktif di wilayah Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan merupakan milik SM, pegawai BATAN.

Polri menyatakan zat radioaktif yang ditemukan di rumah SM itu merupakan ilegal lantaran tidak memiliki izin. Penyidik pun melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mencari tahu alasan keberadaan zat radioaktif di rumah SM.

Hingga saat ini, polisi menduga bahwa temuan di rumah milik SM memiliki jenis yang sama dengan zat radioaktif yang ditemukan di lahan kosong.

Pakar proteksi radiasi Togap Marpaung mengatakan SM juga diduga pernah terlibat dalam kasus kepemilikan zat radioaktif pada 2010. Ketika itu zat radioaktif yang dimiliki SM adalah jenis Iridium-192 atau Ir-192.

"Tak bakal mau Bapeten cerita kejadian sekitar 10 tahun lalu karena fakta itu menjadi kelemahan pengawasan yang adalah tugas pokok dan fungsi Bapeten," kata Togap kepada CNNIndonesia.com, Kamis (27/2). (fra/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER