"Setahu saya tidak (melaporkan)," kata Heru saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (27/2).
Heru menyebut sudah mengetahui keberadaan Cs-137 di rumah SM itu setelah digeledah kepolisian. Namun, ia tak mengetahui alasan SM menyimpan zat radioaktif yang biasa digunakan oleh industri bidang energi hingga bubur kertas itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, Polri mengakui rumah yang digeledah terkait dengan temuan zat radioaktif di wilayah Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan merupakan milik SM, pegawai BATAN.
Polri menyatakan zat radioaktif yang ditemukan di rumah SM itu merupakan ilegal lantaran tidak memiliki izin. Penyidik pun melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mencari tahu alasan keberadaan zat radioaktif di rumah SM.
Pakar proteksi radiasi Togap Marpaung mengatakan SM juga diduga pernah terlibat dalam kasus kepemilikan zat radioaktif pada 2010. Ketika itu zat radioaktif yang dimiliki SM adalah jenis Iridium-192 atau Ir-192.
"Tak bakal mau Bapeten cerita kejadian sekitar 10 tahun lalu karena fakta itu menjadi kelemahan pengawasan yang adalah tugas pokok dan fungsi Bapeten," kata Togap kepada CNNIndonesia.com, Kamis (27/2). (fra/osc)