Polres Surabaya Selidiki Dugaan Hand Sanitizer Palsu

CNN Indonesia
Sabtu, 07 Mar 2020 04:20 WIB
Polrestabes Surabaya menerjunkan tim satgas gabungan dari Satreskrim dan Satresnarkoba untuk menyelidiki dugaan pemalsuan hand sanitizer.
Ilustrasi hand sanitizer. (Istockphoto/nito100)
Surabaya, CNN Indonesia -- Polrestabes Surabaya tengah menyelidiki dugaan adanya peredaran hand sanitizer palsu dan penimbunan masker di ibu kota provinsi Jawa Timur itu.

Diketahui, dua benda tersebut merupakan hal yang paling dicari masyarakat di tengah merebaknya antisipasi risiko virus corona (Covid-19).

"Saat ini sedang ada beberapa yang kita ungkap dan selidiki yaitu terkait adanya hand sanitizer yang palsu, tidak memiliki izin, dan juga ada penimbunan masker," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantaran kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Ia berjanji akan mengungkapkannya secara rinci dalam waktu dekat.

"Namun, belum bisa kita ungkap sepenuhnya, karena sedang dalam penyelidikan. Karena anggota juga masih bekerja untuk mengumpulkan barang bukti," katanya.

Sandi mengatakan telah menerjunkan Tim Satgas gabungan dari Satreskrim dan Satreskoba untuk menyelidiki itu.

Penyelidikan itu dilakukan setelah instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengantisipasi penimbunan masker di seluruh daerah.

"Saat ini memang sedang dalam proses penyelidikan dari Satreskrim dan Satresnarkoba. Itu kita buat tim dengan adanya atensi dari bapak presiden untuk mengecek apakah ada masalah penimbunan masker serta yang berkaitan dengan masalah virus corona di Surabaya," kata dia. (frd)

Polri: Masker Sitaan Tak Semua Jadi Barang Bukti

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menerangkan penyitaan masker di beberapa wilayah merupakan bagian penjagaan situasi pasar agar tidak ada pihak yang melakukan penimbunan.

"Kami melihat ke lapangan seperti itu. Ada yang memanfaakan situasi mereka ngantri itu ternyata bukan untuk pakai," kata Daniel kepda wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (6/3).

Ia pun menerangkan kepolisian masih akan memilah-pilah barang yang disita tersebut. Pasalnya tidak semua dapat dikategorikan sebagai barang bukti.

"Ngapain lagi ditangkapin. Bukan itu tujuannya, tujuannya adalah semua menenangkan situasi agar situasi kembali normal," kata dia.

"Itu semua belum menjadi kejahatan itu kemarin dilakukan untuk menstabilkan situasi menenangkan situasi," imbuh Daniel.

Setelah situasi normal, kata dia, sejumlah masker tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya. Namun, penyidik akan berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait untuk memastikan ihwal kelayakan dan harga jualnya tak berlipat.

"Yang jual yang punya, polisinya ada di situ [pengawasan harga]," katanya.

[Gambas:Video CNN]
Kendati demikian, Daniel menegaskan bahwa polisi akan tetap melakukan penegakan hukum terhadap oknum-oknum yang menyalahi aturan secara administrasi.

Terakhir, pihak kepolisian mencatat bahwa terdapat 12 kasus penimbunan masker yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Dari jumlah kasus itu, setidaknya 25 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi pun mencatat, sejumlah kasus itu dapat berbentuk penjualan masker tidak sesuai SNI dan yang mengolah ulang masker bekas (rekondisi).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukuman maksimalnya yaitu lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 miliar.

(frd, mjo/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER