Beberapa aset tersebut diketahui berupa bangunan yang pengajuan blokir tersebut akan diberikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan juga sejumlah kendaraan.
"Tim Penyidik juga melakukan Pelacakan Aset berupa permohonan pemblokiran tanah, bangunan dan kendaraan bermotor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono melalui keterangan resmi, Kamis (5/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, satu unit kamar di Apartemen Ambassade Residences, Karet Kuningan, Jakarta Selatan.
"STNK dan BPKB Kendaraan bermotor (Koordinasi) ke Kantor Korlantas Polri," jelas Hari.
Gedung Jiwasraya di Jakarta. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Nantinya, aset-aset yang telah diblokir tidak akan dapat diubahnamakan kembali oleh para tersangka. Apabila status aset tersebut sudah menjadi barang sitaan, maka aset akan digunakan sebagai alat bukti ataupun untuk mengembalikan kerugian negara.
Sejumlah aset milik tersangka sudah banyak yang disita. Kejaksaan memperkirakan sementara aset-aset sitaan tersebut dapat mengembalikan kerugian negara hingga Rp11 triliun.
Sementara itu, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut ditaksir mencapai Rp17 triliun. Namun, pihak kejaksaan belum dapat memastikan lantaran masih menunggu hasil penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
[Gambas:Video CNN] (mjo/pmg)
Gedung Jiwasraya di Jakarta. (CNN Indonesia/Safir Makki)