Jakarta, CNN Indonesia -- Pesohor
Jennifer Dunn mengaku kerap mendapat 'hadiah' dari
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Itu diungkap Jennifer Dunn dalam kesaksiannya dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/3). Sejumlah hadiah yang diterima Jennifer Dunn dari adik mantan Gubernur Banten Ratu Chosiyah antara lain kartu kredit, mobil mewah, hingga tiket melancong ke luar negeri.
"(Pemberian) kartu kredit itu memang benar adanya," kata Jennifer.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jennifer mengungkapkan limit kartu kredit yang diberikan Wawan itu mencapai Rp50 juta. Perempuan kelahiran Jakarta pada 1989 itu mengaku sempat memakai kartu kredit guna membeli kosmetik sekitar Rp2 juta. Selain itu, Jennifer juga menggunakan kartu kredit untuk membeli tiket konser seharga Rp20 juta.
Menurut dia, kartu kredit ini merupakan paket pemberian fasilitas yang dijanjikan Wawan saat menawarkan Jennifer bekerja di sebuah tempat karaoke, Flame, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
"[Wawan] meminta saya untuk mempromosikan dan bekerja sebagai public relation di tempat itu," kata Jennifer Dunn.
Selain kartu kredit, mobil Toyota Alphard Vellfire putih juga diakui Jennifer Dunn telah diberikan Wawan. Dia mengaku mobil mewah itu diberikan sebagai fasilitas kerjanya sebagai humas.
"Jadi kenapa saya diberikan kendaraan, karena itu sebagai alat transportasi. Karena saya bekerja waktu itu malam, baru selesainya itu malam," ujar perempuan yang populer dengan nama pendek Jeje atau Jedun itu.
 Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. (CNN Indonesia/ Safir Makki) |
Jennifer juga mengaku pernah diajak jalan-jalan ke Bali dan Melbourne, Australia oleh Wawan. Ia pergi ke Bali dan Melbourne bersama Wawan dan teman-temannya.
Selebritas perempuan itu dihadirkan sebagai saksi karena namanya terseret dalam kasus korupsi dan TPPU Wawan. Selain nama Jennifer, sejumlah pesohor lain juga disebut ikut menerima hadiah berupa mobil dari Wawan.
Di antaranya, Catherine Wilson yang diberikan Nissan Elgrand, kemudian Agen Pevita Pearce, Ama Lico, yang diduga menerima mobil Toyota Fortuner.
Dalam kasus ini, Wawan yang merupakan Komisaris Utama PT BPP didakwa melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P 2012.
Wawan didakwa bersama kakak kandungnya, Ratu Atut Chosiyah yang juga mantan Gubernur Banten dua periode 2007-2012 dan 2012-2017. Selain korupsi, Wawan juga didakwa melakukan TPPU dengan memperoleh triliunan rupiah dari proyek-proyek di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Banten.
[Gambas:Video CNN]Rincian keuntungan dari proyek itu, kata Jaksa, adalah Rp54,792 miliar (2005), Rp51,975 miliar (2006), Rp57,369 miliar (2007), Rp123,903 miliar (2008), Rp213,010 miliar (2009), Rp150,477 miliar (2010), Rp617,426 miliar (2011), Rp455,521 miliar (2012). Totalnya mencapai Rp1,724 triliun.
Jaksa menuturkan Wawan juga mengambil keuntungan dari hasil pembelian tanah di Kota Serang. Keuntungan itu diperoleh ketika Wawan membeli tanah milik masyarakat senilai Rp35 miliar untuk pembangunan sport center di Kecamatan Curug, Kota Serang sepanjang 2008-2011.
(dmi/kid)