Susul Jakarta, Depok Tutup Sekolah Dua Pekan

CNN Indonesia
Sabtu, 14 Mar 2020 19:39 WIB
Depok menutup semua sekolah selama dua pekan dan mengimbau warga menghindari keramaian untuk mencegah penularan virus corona.
Wali Kota Depok Mohammad Idris. (CNN Indonesia/ Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok pada Sabtu (14/3) memutuskan menutup seluruh sekolah di Depok selama 12 hari terhitung mulai tanggal 16 Maret hingga 28 Maret 2020 untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). 

Informasi penutupan sekolah berasal dari surat edaran yang telah dikonfirmasi Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Depok Shidiq Mulyono.

"Seluruh sekolah TK/ RA, SD/MI, dan SMP/ MTS, SMA/ MA di Kota Depok, untuk meliburkan siswa dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 16 sampai dengan 28 Maret 2020," tulis Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam surat edaran yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (14/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Idris juga mengimbau agar Dinas Pendidikan dan seluruh perangkat daerah menunda kegiatan. Selain itu, Pemkot Depok menutup beberapa layanan sementara waktu, seperti Pelayanan Pos Yandu dan Pos Bindu, imunisasi dan pemeriksaan ibu hamil.

Kegiatan Car Free Day turut dihentikan sementara. Alun-alun Kota Depok juga ditutup untuk mencegah penyebaran corona dan seluruh pertandingan di Stadion Olahraga dilarang.

Lebih lanjut, seluruh perangkat daerah Pemkot Depok diperintahkan untuk menunda kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja. Perangkat daerah Depok dilarang mengumpulkan atau memobilisasi masyarakat dalam jumlah besar pada satu lokasi.

"Meniadakan sementara kegiatan apel pagi dan upacara. Melengkapi petugas pelayanan dengan masker, menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/ hand sanitizer," kata Idris.

Bagi pemilik maupun pengelola pusat keramaian, Wali Kota Depok memerintahkan agar menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptik atau hand sanitizer. Ini juga berlaku di pusat keramaian termasuk kantor, pusat perbelanjaan, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat wisata, tempat ibadah.

Terakhir, Idris  mengimbau masyarakat menghindari kontak fisik, tempat umum, keramaian atau ruang publik apabila tidak ada kepentingan mendesak.

"Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari," kata Idris.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah lebih dulu memutuskan menutup sekolah-sekolah di ibu kota selama dua pekan untuk mencegah penularan virus corona. 

Gubernur DKI Anies Baswedan juga menutup semua tempat hiburan dan wisata yang dikelola oleh Pemprov DKI. (jnp/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER