Pemkot Bogor sendiri sudah secara resmi menghentikan sementara waktu KBM di sekolah selama dua pekan, pada 16-28 Maret 2020, guna mengurangi risiko penyebaran virus corona Covid-19.
Dikutip dari Antara, Minggu (16/3), instruksi penghentian sementara KBM untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, serta pendidikan nonformal di Kota Bogor, tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 443.1/1075, tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor, pada Minggu (15/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahrudin menambahkan, untuk UN jika dimundurkan selama dua pekan, maka waktu dua pekan itu sebaiknya dimanfaatkan oleh para siswa untuk belajar, sehingga persiapannya menjadi semakin matang.
Sultra
Sementara itu Pemprov Sultra juga menginstruksikan meniadakan sementara proses belajar mengajar di sekolah selama 14 hari dan menggantikannya dengan belajar di rumah guna mencegah penyebaran virus corona.
Gubernur Sultra Ali Mazi mengatakan kebijakan pengalihan belajar mengajar bagi anak didik dari sekolah ke rumah sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020.
"Covid-19 fenomena dunia bukan hanya di negara kita yang sudah meresahkan sehingga disikapi serius oleh pemerintah," kata dia.
Pihak rumah sakit, klinik, dan puskesmas, kata dia, diminta menyiapkan ruang penanganan warga setempat yang kemungkinan terindikasi terjangkit Covid-19.
[Gambas:Video CNN]
Ia juga mengajak ulama dan tokoh agama mendoakan rakyat Indonesia, khususnya warga Sultra, agar dijauhkan dari Covid-19.
"Saya minta warga Sultra tidak panik sehubungan dengan informasi Covid-19 namun yang terpenting menjaga kebersihan dan memperhatikan pola makan," kata Ali Mazi.
Lumajang
Pun demikian dengan Pemkab Lumajang yang memerintahkan meliburkan seluruh kegiatan sekolah selama dua minggu ke depan sebagai langkah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.
"Kami meliburkan sekolah mulai dari tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang berlaku selama 14 hari ke depan, mulai 16 Maret hingga 29 Maret 2020," kata Bupati Lumajang Thoriqul Haq.
Lihat juga:Banten Tetapkan Status KLB Corona |
"Saya juga mengimbau agar selama diliburkan, masyarakat menunda bepergian ke luar kota sebagai langkah antisipasi terjangkiti Covid-19," katanya.
Ia menjelaskan bagi orang tua yang sekolah putra-putrinya diliburkan, agar mengawasi putra-putrinya dalam beraktivitas.
"Sebaiknya mereka tetap dalam pengawasan dan dalam pendampingan orang tua," kata dia. (antara/osc)