Divonis 4 Tahun, Eks Sekda Jabar Tetap Bantah Terima Suap

CNN Indonesia
Kamis, 19 Mar 2020 00:56 WIB
Mantan Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa bersikukuh tak menerima duit suap terkait izin proyek Meikarta yang diajukan PT Lippo Cikarang. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa. (CNN Indonesia/Huyogo).
Bandung, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus suap izin proyek Meikarta yang juga mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa bersikukuh dirinya tidak menerima suap dari PT Lippo Cikarang.

Iwa mengaku tidak mengetahui terkait aliran dana sebesar Rp900 juta yang disebut sebagai uang suap untuk memuluskan izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Hal itu ia sudah tuangkan dalam pleidoi atau nota pembelaan pada sidang sebelumnya.

"Mengenai yang tadi disampaikan (majelis hakim), kita tetap sesuai dengan pleidoi," ujar Iwa seusai persidangan di PN Tipikor Bandung, Rabu (18/3).

Dalam nota pembelaannya, diketahui Iwa mempercepat permohonan substansi rencana detail tata ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi untuk disetujui Gubernur Jawa Barat bukanlah sesuatu yang keliru. Menurutnya, hal itu bagian dari tugas yang diemban sebagai Sekda.


Meski demikian, Iwa belum mengambil sikap yang tegas terhadap vonis 4 tahun yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dirinya.

Dalam persidangan, Iwa menyatakan dirinya akan mempertimbangkan dulu vonis tersebut. Dia belum menyatakan akan melakukan banding atau sebaliknya menerima putusan majelis hakim.

"Makanya tadi saya sampaikan bahwa kita pikir-pikir dulu dan mengenai itu (vonis) sesuai pleidoi yang telah saya sampaikan," katanya.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa kasus suap izin proyek Meikarta di Bekasi Iwa Karniwa.

Mantan Sekda Provinsi Jawa Barat itu juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta kepada negara dan bila tidak dibayarkan diganti dengan hukuman pidana selama satu bulan.


Iwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 12 huruf a UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

[Gambas:Video CNN]
Iwa dalam kasus ini didakwa oleh jaksa KPK telah menerima hadiah berupa uang Rp900 juta terkait perizinan Meikarta yang diajukan PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang merupakan pengembang proyek Meikarta.

Iwa didakwa berperan memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi. RDTR merupakan salah satu bagian penting dalam proyek pembangunan Meikarta.


Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum dari KPK menyebut Iwa menggunakan uang itu untuk memenuhi kebutuhannya dalam Pilgub Jabar 2018.

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah," kata jaksa KPK Yadyn dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, 13 Maret lalu. (hyg/osc)
Lihat Semua
SAAT INI
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TERPOPULER