Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat menyatakan bahwa pencabutan sementara sistem ganjil genap berlaku selama dua pekan mulai Senin (16/3). Namun, dalam unggahannya di media sosial pencabutan itu berlaku mulai 16 Maret hingga 27 Maret.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya penindakan pelanggaran ganjil genap ditiadakan," ucap Fahri.
Tak hanya itu, Anies juga menyerukan kepada dunia usaha agar menghentikan kegiatan perkantoran. Hal ini dituangkan dalam seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020.
Selain itu, Anies juga kembali melakukan pembatasan transportasi umum. Kebijakan lain yang akan diterapkan yakni antrean calon penumpang transportasi publik harus di ruang terbuka.