Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan aturan tersebut dilakukan sebagai upaya unutuk mengurangi kerumunan warga sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Ema menuturkan, surat edaran ini ditujukan untuk tempat hiburan yang masih beroperasi di tengah pandemi virus corona. Padahal, sebagian besar bisnis serupa secara sadar sudah mulai berhenti beroperasi untuk sementara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Video CNN]
Kepala Disbudpar Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari mengungkapkan hingga saat ini ada sekitar 160 juta jasa pariwisata dari berbagai kategori di Kota Bandung. Imbauan serupa berlaku untuk semua jasa pariwisata yang beroperasi pada siang dan malam hari.
"Sampai 31 Maret nanti kita evaluasi lagi. Kita ingin memutus rantai penyebaran virus. Kalau orang berdempetan tidak membantu memutus penyebaran virus. Ini cepat berlalu, kalau orang sudah mulai sadar diri dan sadar lingkungannya. Insya Allah penyebarannya terhenti," ujar Kenny.
Tambahan kasus per hari ini berasal dari Jawa Barat (60), Jawa Tengah (19), Jawa Timur (51), Bali (6 kasus), Banten (65), DI Yogyakarta (6), DKI Jakarta (424), Jambi (1), Kalimantan Barat (3), Kalimantan Timur (11).
Kemudian Kalimantan Tengah (3), Kalimantan Selatan (1), Kepulauan Riau (5), Nusa Tenggara Barat (1), Sumatera Selatan (1), Sulawesi Utara (2), Sumatera Utara (7), Sulawesi Tenggara (3), Sulawesi Selatan (4), Lampung (1), Riau (2), Maluku Utara (1), Maluku (1), Papua (3), dan dalam proses verifikasi (5 kasus).
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian |
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian