Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kemenkes, Ade Arianti Anaya menyebut izin edar akan diberikan bagi perseorangan atau kelompok usaha yang memenuhi standar persyaratan medis.
Lihat juga:Ujian Nasional 2020 Ditunda karena Corona |
Ade mengaku dalam kondisi normal, proses izin edar memakan waktu hingga sepekan. Namun karena keadaan Indonesia di tengah pandemi virus corona, pihaknya akan mempercepat proses perizinan dalam waktu dua hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak medical grade, bisa digunakan petugas yang di line dua seperti petugas tracing dan lain-lain, yang tidak bersentuhan dengan pasien," katanya.
"Kalau izin sudah cukup banyak, utamanya hand sanitizer, ada 20-an perusahaan, sudah banyak komoditi yang datang," kata Lupi saat dihubungi terpisah oleh CNNIndonesia.com.
"Yang harus di-highlight bahannya harus water resistant (anti air) dan tidak gampang robek, untuk masker dan APD," ujar Lupi.
Sebelumnya, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengaku siap menggenjot produksi masker dan APD di tengah wabah virus corona. Bahkan saat ini, beberapa produsen tekstil dalam negeri sudah memproduksi APD tersebut.
Wakil Ketua Umum API Anne Patricia Sutanto mengaku masih berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan agar dapat segera memberikan sertifikasi medical grade untuk masker dan APD produk dalam negeri.
[Gambas:Video CNN]
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut pemerintah telah mendatangkan sekitar 105 ribu APD yang dibutuhkan tenaga medis Indonesia menghadapi pasien corona. Jokowi menyebut ratusan ribu APD itu juga sudah didistribusikan ke seluruh RS di Tanah Air.
Jokowi merinci, dari total 105 APD tersebut, sekitar 45 ribu unit telah dikirimkan untuk digunakan tenaga medis di Jakarta, Bogor dan Banten, Sementara itu 40 ribu unit APD lainnya didistribusikan ke Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta hingga Bali,
"10 ribu untuk luar pulau Jawa, 10 ribu lainnya untuk cadangan," kata Jokowi, Senin (23/3). (khr/fra)