Komisi Informasi Minta Ridwan Kamil Buka Data Pasien Corona

CNN Indonesia
Selasa, 24 Mar 2020 20:00 WIB
Komisi Informasi Jawa Barat menilai penting transparansi data pasien virus corona oleh Gubernur Ridwan Kamil untuk menyelamatkan masyarakat banyak.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (CNN Indonesia/ Tiara Sutari).
Bandung, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Informasi Jawa Barat Ijang Faisal secara resmi mengajukan surat rekomendasi keterbukaan informasi terkait penanggulangan virus corona (Covid-19) ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Khususnya terkait transparansi data pasien covid-19.

Ijang mengatakan pada situasi dan kondisi saat ini, keselamatan dan kesehatan rakyat harus menjadi hukum tertinggi suatu negara, lebih tinggi dari Undang-undang, bahkan UUD 1945.

"Sudah kita serahkan ke Pak Gubernur melalui Sekpri Gubernur," kata Ijang dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (24/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita merekomendasikan ke Pak Gubernur agar beliau bisa mempertimbangkan untuk bisa membuka data pasien yang sudah terpapar virus corona (Covid-19). Hal ini penting dilakukan agar negara bisa melindungi masyarakat yang lebih besar lagi," ujarnya.


Ijang mengatakan, dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin mewabah di Jawa Barat, Ridwan Kamil selaku kepala daerah sekaligus perwakilan pemerintah pusat punya banyak alternatif dalam merealisasikan kebijakannya.

"Setelah mencermati dan mengkaji keadaan serta berbagai masukan yang ada, Komisi Informasi Jawa Barat melihat ada peluang untuk memberikan solusi penanggulangan Covid-19 dari sisi keterbukaan informasi publik," tuturnya.

Dia mengakui informasi data pasien merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan merupakan informasi yang rahasia berdasarkan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Namun pihaknya memandang bahwa menyelamatkan hidup hajat orang banyak untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan melindungi masyarakat luas dari wabah virus ini menjadi hukum tertinggi dalam suatu negara.

"Kami juga mendengar pandangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dari wartawan dan dari pandangan beberapa komisioner KI di indonesia bahwa untuk kepentingan masyarakat yang lebih besar, membuka data pasien Covid-19 adalah diperbolehkan dengan tetap mengacu kepada UU Nomor 14 Tahun 2008 pasal 18," kata Ijang.

Dia menjelaskan, rekomendasi keterbukaan informasi terkait penanggulangan penyebaran Covid-19 ini juga untuk mendukung keseriusan Pemprov Jawa Barat dalam upaya melindungi kesehatan masyarakat dari penularan mewabahnya Covid-19.

"Membuka data pasien yang positif Covid-19 ini penting dilakukan agar pemerintah bisa memberi informasi tambahan kepada masyarakat berkenaan dengan riwayat perjalanan pasien positif Covid-19 sebagai antisipasi dan menambah kewaspadaan masyarakat dalam melakukan social distancing secara lebih tepat," ujarnya.

Ijang menambahkan, untuk membuka data pasien positif Covid-19 ini tidak asal, tetapi harus melalui mekanisme, yaitu dengan cara gubernur menyampaikan izin kepada presiden dengan argumen yang jelas dan tepat. Sebabnya, kalau tidak jelas tujuannya maka itu merupakan pelanggaran terhadap konstitusi.

[Gambas:Video CNN]
Sebagaimana diketahui, pemerintah sampai saat ini tidak mengumumkan data pasien corona, kecuali yang sudah mendapat izin seperti Menhub Budi karya, Wali Kota Bogor Bima Arya, dan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Namun fakta berubah. IDI sebagai organisasi yang berhubungan dengan kesehatan telah menyampaikan bahwa data pasien corona bisa dibuka, mengesampingkan aturan baku yang ada di dalam perundang-undangan, semata untuk kepentingan masyarakat yang lebih besar.

"Komisi informasi sebagai lembaga negara yang ada di daerah mempunyai tanggung jawab moral untuk membantu kepala daerah dalam program nasional menghentikan penyebaran Covid-19 di Jawa Barat. Kang Emil pun menegaskan akan maksimal berupaya dalam mencegah mewabahnya penyebaran Covid-19 di jawa barat," kata Ijang. (hyg/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER