Kardiman bin Haeruddin dan Febrianti Bin Hasanuddin terpaksa melangsungkan ijab kabul lewat panggilan telepon video atau video call, Rabu (25/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga hari sebelum pernikahan, Kardiman kembali ke Kolaka. Namun, ia terhalang di Makassar dan Bajoe karena jalur penyeberangan sementara ditutup akibat pandemi corona.
Sementara itu, kata dia, ada opsi calon mempelai pria boleh masuk Kolaka melangsungkan pernikahan dan bertatap muka dengan calon permaisurinya asal mau diisolasi 14 hari. Namun, kata dia, mempelai pria tidak menyanggupi berhubung izin yang diberikan oleh tempat kerjanya hanya tiga hari.
"Makanya, lewat telepon saja menikahnya. Ini sudah disepakati dengan penghulu, orang tua pengantin, dan pemerintah setempat," jelasnya.
Menurut Supriadi, pengantin pria terbilang bertanggung jawab meskipun pernikahan harus melalui telepon selulernya. Namun, ia menyarankan agar pernikahan kembali digelar dengan menghadirkan mempelai laki-laki setelah situasi kembali normal.
"Ini kan darurat karena wabah. Saya sarankan ke keluarga dan penghulu boleh menikah lewat telepon namun harus dinikahkan ulang setelah normal kembali. Kalau tidak, maka saya tidak setujui. Tapi alhamdulillah, usulan saya disetujui," imbuhnya.
"Untuk itu, ucapan ijab kabul diganti menggunakan telepon langsung dan di-(loud)-speaker," tutur Supriadi.
Meski lewat telepon seluler, proses pernikahan sepasang kekasih berjarak jauh ini berjalan lancar. Mempelai pria sempat mengulangi tiga kali ijab kabul, sebelum akhirnya dinyatakan sah oleh saksi dan penghulu.
[Gambas:Video CNN]
Pernikahan lewat video call ini baru pertama kali terjadi di daerah itu. Kepala Seksi Urusan Agama Islam (Urais) Kemenag Kabupaten Kolaka Agus Ramadhan menyatakan pernikahan lewat telepon seluler dibolehkan dalam agama.
"Itu boleh. Pernikahan yang penting bisa melihat mukanya langsung dan walinya ada dan saksinya lengkap," kata Agus saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Menurutnya, dalam kondisi saat ini, pernikahan boleh dilangsungkan dengan cara video call. Sebab, sebelum pernikahan, kelengkapan administrasi sudah pasti telah diurus di kantor urusan agama (KUA) atau di kantor kelurahan setempat. Ia mengatakan, jangankan pernikahan lewat telepon seluler, pernikahan pun bisa diwakilkan keluarga laki-laki.
Agus lalu mencontohkan apa yang terjadi pada zaman Rasullullah SAW, di mana ada seorang sahabat yang sedang berjihad di medan perang, sementara jadwal pernikahannya sudah akan digelar.
"Namanya menikah berhalangan bisa diwakilkan dengan yang lain. Jadi, yang gantikan ini mengucapkan, 'saya terima nikahnya mempelai perempuan untuk si ini (mempelai laki-laki)'," ujar Agus Ramadhan.
Selain kelengkapan saksi, wali dan penghulu, pernikahan juga harus ada maharnya.