DKI Setop Layanan Bus Keluar Jakarta Demi Cegah Corona

CNN Indonesia
Senin, 30 Mar 2020 14:55 WIB
Dishub DKI menerbitkan surat penghentian layanan bus AKAP, AJAP dan bus pariwisata guna mencegah penyebaran wabah virus corona dari Jakarta ke daerah.
Dishub DKI menerbitkan surat penghentian layanan bus AKAP, AJAP dan bus pariwisata guna mencegah penyebaran wabah virus corona dari Jakarta ke daerah. (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerbitkan surat penghentian layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan bus pariwisata guna mencegah penyebaran wabah virus corona (COVID-19).

Berdasarkan informasi yang diterima Antara di Jakarta, Senin, surat penghentian pelayanan bus itu bernomor 1588/-1.819.611 bersifat penting yang ditandatangani Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo diterbitkan pada 30 Maret 2020.

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPD Organda DKI Provinsi DKI Jakarta, pimpinan perusahaan angkutan umum AKAP, pimpinan perusahaan angkutan umum AJAP dan pimpinan perusahaan angkutan umum bus pariwisata.

Disebutkan bahwa penerbitan surat itu untuk menindaklanjuti Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corono di Indonesia.

Selanjutnya sambil menunggu adanya ketentuan pengaturan lebih lanjut dan untuk mencegah semakin meluasnya wabah COVID-19 ke daerah lain maka Kadishub DKI menyampaikan hal berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Menghentikan operasional layanan semua bus AKAP, AJAP dan pariwisata yaitu:

a. AKAP dan AJAP yang trayek asal-tujuan Provinsi DKI Jakarta.

b. Pariwisata yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta.

2. Penghentian operasional layanan bus sebagaimana butir 1 di dalam terminal maupun lokasi lainnya di wilayah Kota Jakarta.

3. Pelaksanaan butir 1 dan 2 dimulai sejak 30 Maret 2020 pukul 18.00 WIB.

4. Pelanggaran atas ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat tersebut juga ditembuskan ke Gubernur DKI Jakarta, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kemenhub RI, Asisten Perekonomian dan Keuangan, Sekda Provinsi DKI Jakarta dan Ketua DPP Organda.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui telepon selular maupun aplikasi pesan singkat.

[Gambas:Video CNN]

Presiden Jokowi sebelumnya mengaku telah menerima informasi dalam delapan hari terakhir tercatat 876 armada bus antarprovinsi telah membawa sekitar 14 ribu penumpang ke sejumlah wilayah tersebut.

"Ini belum (termasuk) dihitung arus mudik dini yang menggunakan transportasi massal lainnya, misalnya kereta api maupun kapal dan angkutan udara, serta menggunakan mobil pribadi," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas terkait Antisipasi Mudik Lebaran melalui siaran langsung akun YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi kini tengah mengkaji pengetatan mobilisasi warga untuk menekan penyebaran corona. Dia khawatir banyaknya warga yang mudik ke kampung halaman akan berisiko memperluas penyebaran covid-19. Berkaca dari kegiatan mudik 2019, jumlah warga yang pulang ke kampung halaman mencapai 19,5 juta orang.

"Demi keselamatan bersama, saya minta dilakukan langkah-langkah lebih tegas untuk mencegah pergerakan orang ke daerah," ujar Jokowi. (antara/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER