Genjot Ekspor, KKP Jadikan Meranti Pusat Budidaya Kakap Putih
Advertorial | CNN Indonesia
Senin, 30 Mar 2020 00:00 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Foto: Istimewa
Riau, CNN Indonesia -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sepakat menjadikan Kabupaten Meranti sebagai sentra pengembangan budidaya kakap putih nasional. Pendirian sentra budidaya kakap putih di Kabupaten Meranti merupakan program pilot project nasional.
Pemilihan Kabupaten Meranti sebagai sentra budidaya kakap, kata Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto, didasari potensi pengembangan yang besar di wilayah tersebut. Selain itu, pemda setempat dinilai memiliki komitmen tinggi dalam upaya percepatan pembangunan perikanan.
Slamet menambahkan, kakap putih dijadikan komoditas unggulan di Kabupaten Meranti karena memiliki pangsa pasar yang luas dan dapat menghasilkan devisa. KKP, kata Slamet akan menggenjot budidaya kakap putih untuk difokuskan pada kepentingan ekspor.
"Untuk komoditas budidaya laut, khususnya kakap putih, orientasi kita memang akan lebih fokus bagi kepentingan ekspor seperti ke China, Taiwan, Jepang, USA, dan Uni Eropa. Kawasan yang akan kita kembangkan di Meranti akan menjadi pilot project nasional, nanti kita lihat hasil proses bisnisnya seperti apa. Saya optimis, jika mampu kita optimalkan, Indonesia akan berpeluang menguasai suplai share ekspor kakap putih dan ini akan mendongkrak devisa kita secara signifikan," ujar Slamet dalam keterangan tertulis yang diterima CNN Indonesia, Senin (30/3/2020).
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau, Herman, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi akan terus berkomitmen untuk mewujudkan Meranti sebagai pusat kawasan budidaya kakap putih nasional. Ia mengungkapkan, tahun ini Pemprov Riau akan mengalokasikan anggaran sekitar Rp 1 miliar untuk mendukung program budidaya kakap putih.
"Harapan nanti melalui pengembangan kawasan budidaya kakap putih ini akan ada multiplier effect baik bagi ekonomi lokal, daerah dan nasional," sebut Herman.
Untuk mendukung program budidaya kakap putih di Meranti, Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam ditunjuk sebagai penanggung jawab ketersediaan supali benih, diseminasi dan pendampingan teknologi budidaya. Kepala BPBL Batam, Toha Tusihadi menjelaskan, Langkah awal yang akan dilakukan, yaitu memberikan dukungan benih, dan membangun pola segmentasi penyiapan benih. BPBL Batam juga mendukung upaya merevitalisasi UPTD Balai Benih Ikan Pantai (BBIP) Selat Panjang yang dilakukan oleh Pemkab Kepulauan Meranti, dengan melakukan pendampingan pelaksanaan rehabilitasi sarana dan prasarana serta pendampingan teknologi produksi benih.
"Sebagai Unit Pelaksana Teknis Ditjen Perikanan Budidaya, BPBL Batam berkomitmen untuk merealisasikan Nota kesepakatan yang telah dibangun oleh ketiga pihak. Penyediaan benih untuk mendukung pengembangan kawasan siap kami penuhi. Tim BPBL Batam telah menyiapkan tenaga pendamping, sehingga BBIP Selat Panjang mampu memproduksi benih secara mandiri," ujar Toha.
Toha menyampaikan bahwa pengembangan pusat kawasan budidaya laut di Kepulauan Meranti akan didorong melalui tiga pola segmentasi usaha. Segmen pertama adalah produksi benih 0,8 cm. Pada segmen ini, saat ini benih 0,8 cm masih mengandalkan produksi dari BPBL Batam. Mulai tahun 2020 ini, BPBL Batam akan mendampingi BBIP sehingga nantinya untuk kebutuhan benih mampu dipenuhi dari balai ini.
Pada segmen kedua, dilakukan produksi pendederan di Tambak oleh koperasi/pokdakan produsen benih. Tugas dari pokdakan ini adalah memproduksi benih ukuran 8 cm (siap tebar di KJA) dari benih ukuran 0,8 cm. Selanjutnya segmen ketiga adalah usaha pembesaran di Keramba Jaring Apung (KJA). Hasil produksi dari tiga siklus penebaran ini diproyeksikan mampu menghasilkan ikan konsumsi sebesar 40 ton sampai 60 ton.
Slamet menambahkan, penetapan Kabupaten Meranti sebagai sentra budidaya kakap putih diharapkan mendorong daerah lain untuk menerapkan model serupa. Untuk merealisasikan model yang sama, Slamet meminta Pemda segera merampungkan Perda Rencana Zonasi Pemanfaatan Wilayah Pesisir, Laut dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) untuk menjamin legalitas dan kondusifitas iklim usaha budidaya laut.
"Bagi Pemda yang memiliki wilayah pesisir, laut dan atau pulau perlu segera merampungkan pengesahan Perda RZWP3K, karena ini yang akan menjamin perlindungan investasi budidaya laut. Kalau ini sudah ditetapkan, nanti tinggal kita tetapkan dimana lokus pengembangannya yang efektif. Selama ini yang jadi kendala masuknya investasi di usaha budidaya laut salah satunya terkait kepastian hukum. Jadi ada beberapa kasus, budidaya laut harus tergusur karena terjadi konflik kepentingan dengan sektor lain," jelas Slamet.