DPR Tetap Bahas RUU Minerba di Tengah Wabah Corona

CNN Indonesia
Senin, 30 Mar 2020 23:09 WIB
Selain RUU Minerba, DPR juga akan membahas tiga RUU lainnya, seperti RUU tentang Daerah Kepulauan hingga RUU tentang Pelindungan Data Pribadi.
Ketua DPR Puan Maharani. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- DPR tetap melakukan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) pada masa sidang III di tengah penyebaran wabah virus corona (Covid-19). Salah satu RUU yang akan dibahas adalah RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

RUU Minerba itu merupakan carry over dari periode keanggotaan DPR RI 2014-2019. DPR dan Pemerintah sepakat untuk melanjutkan Pembahasan Tingkat I.

"Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, DPR bersama Pemerintah dan DPD sesuai kewenangannya akan melakukan pembahasan terhadap sejumlah RUU pada Pembicaraan Tingkat I," kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III di Gedung DPR RI, Senin (30/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RUU lain yang dibahas pada masa sidang kali ini, yakni RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan, RUU tentang Daerah Kepulauan, serta RUU tentang Pelindungan Data Pribadi.

Puan mengatakan pada tahun ini terdapat 50 RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Menurutnya, perlu atensi bersama, antara DPR dan Pemerintah untuk dapat mencari solusi terbaik dalam menuntaskan tugas konstitusional tersebut sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan.

Sebelumnya Puan menyatakan dalam masa sidang ketiga ini, fungsi pengawasan DPR akan fokus menangani dampak virus corona di berbagai bidang dan sektor. Selain itu, Puan juga meniadakan kunjungan kerja anggota dewan selama wabah virus corona.

Dengan demikian, DPR tak membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja pada masa sidang ini. Sejumlah pihak sebelumnya meminta pembahasan RUU Cipta Kerja tak dilakukan di tengah wabah virus corona.

Pemerintah sendiri telah menetapkan masa tanggap darurat penanganan virus corona sampai 29 Mei 2020. Presiden Joko Widodo juga sudah meminta masyarakat melakukan aktivitas di rumah, mulai dari belajar, bekerja, hingga beribadah.

[Gambas:Video CNN]
Sampai hari ini, jumlah pasien positif corona di Indonesia mencapai 1.414 jiwa. Dari jumlah itu, 122 orang meninggal dunia dan 75 lainnya dinyatakan sembuh dari infeksi corona. (dmi/fra)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER