Jakarta, CNN Indonesia -- Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans)
DKI Jakarta melaporkan sudah ada 1 juta pekerja formal di Jakarta yang melakukan imbauan pencegahan penyebaran
Covid-19. Kepala Disnakertrans Andri Yansyah menyatakan jutaan pekerja tersebut telah melaksanakan bekerja dari rumah.
"Ada 1.043.773 tenaga kerja (bekerja dari rumah) sampai dengan 1 April hari ini," kata Andri kepada CNNIndonesia.com, Rabu (1/4).
Andri menjelasakan jutaan pekerja itu terdaftar di 2.723 perusahaan di Ibu Kota. Ia menyatakan pihaknya terus melakukan imbauan kepada perusahaan untuk sebisa mungkin menginstruksikan pegawainya melakukan pekerjaan dari rumah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita proaktif terus meminta perusahaan untuk meminimalisir pekerjaan di kantor dan sebisa mungkin dilakukan dari rumah seperti imbauan pak Gubernur," jelas dia.
Sebelumnya, Dinasnakertrans DKI Jakarta sudah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 14/SE/2020 tentang Imbauan Bekerja di Rumah. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala Disnakertrans dan Energi Andri Yansyah.
Dalam surat edaran tersebut, tertulis bahwa diimbau perusahaan untuk sementara waktu dapat menghentikan seluruh usahanya, perusahaan untuk sementara waktu dapat mengurangi sebagian usahanya seperti sebagian karyawan, waktu, dan fasilitas operasi.
Kemudian perusahaan yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya ialah perusahaan yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan, kebutuhan bahan pokok, dan BBM. Terakhir, ia meminta perusahaan berkomunikasi dengan pekerja dan melapor kepada Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta.
 Foto: CNN Indonesia/Fajrian |
[Gambas:Video CNN]Sebelumnya, Presiden Jokowi diketahui telah meneken dua aturan yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2020 (Covid-19) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Penjelasan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dijabarkan dalam Pasal 59 UU Karantina Kesehatan. PSBB dalam hal ini merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Pembatasan sosial yang dimaksud meliput peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Hal ini dilakukan untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang terjadi antarorang di suatu wilayah tertentu.
(ctr/ain)