Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan anggota DPR RI dari Fraksi PAN Sukiman dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara dalam kasus suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten
Pegunungan Arfak Tahun 2017-2018,
Papua Barat.
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan tuntutan di sidang teleconference di Pengadilan Tipikor, Jakarta, menyatakan Sukiman terbukti menerima suap sebesar Rp2,65 miliar dan US$22.000.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Sukiman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Wawan Yunarwanto, Rabu (1/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang suap kepada Sukiman diberikan oleh mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba bersama Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy dan dua rekanan Dinas PU Pegunungan Arfak, Nicolas Tampang Allo dan Sovian Latti Lipu.
Suap diberikan agar Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017 dan APBN 2018.
Jaksa mengatakan Sukiman telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam menyusun surat tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan, jaksa menilai, perbuatan Sukiman bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, Sukiman juga tidak mengakui perbuatannya.
Sementara itu, hal yang meringankan, Sukiman bersikap sopan selama di persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Selain menuntut hukuman pidana penjara, jaksa juga menuntut Sukiman dijatuhi hukuman berupa uang pengganti sejumlah Rp2,65 miliar dan US$22.000 yang dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
[Gambas:Video CNN]Jika dalam jangka waktu tersebut Sukiman tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama lima tahun," ujar Jaksa Wawan.
Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhi hukuman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.
(dmi/wis)