Jakarta, CNN Indonesia -- Wali Kota
Bekasi Rahmat Effendi membatasi jam operasional pusat perbelanjaan atau mal dan juga toko
swalayan di wilayahnya di tengah pandemi virus
corona (Covid-19). Pembatasan dilakukan berdasarkan penerbitan Surat Edaran nomor 510/2329/Disdagperindag.
"Membatasi jam operasional pusat perbelanjaan setiap hari mulai pukul 11.00 sampai dengan 20.00 WIB. Membatasi jam operasional toko swalayan setiap hari mulai pukul 09.00 sampai dengan 20.00 WIB," mengutip surat edaran Pemkot Bekasi, Rabu (1/4).
Selain itu ia juga meminta setiap pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang ada di wilayahnya untuk tidak menyediakan tempat duduk dan meja. Tujuannya agar tidak menciptakan kerumunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak menyediakan tempat duduk dan meja bagi konsumen sebagai upaya
social distancing," lanjutnya.
Rahmat Effendi atau yang akrab disapa Pepen itu mengecualikan pembatasan jam operasional terhadap pihak tertentu, yakni mal atau toko yang telah memiliki izin beroperasi selama 24 jam.
"Pembatasan jam operasional tidak berlaku bagi apotek, toko obat, alat kesehatan, dan toko swalayan yang memiliki izin 24 jam," katanya.
[Gambas:Video CNN]Berdasarkan data yang diunggah
corona.bekasikota.go.id per 31 Maret 2020 pukul 23.14, telah ada 274 Orang Dalam Pemantauan (ODP), 174 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan 36 pasien positif corona di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Di lingkup nasional telah ada 1.528 orang yang positif terjangkit virus corona hingga Selasa (31/3). Ada 136 di antaranya meninggal dunia dan 81 orang dinyatakan sembuh.
Presiden Jokowi telah menetapkan status Kedaruratan Kesehatan akibat virus corona di Indonesia pada Selasa (31/3). Pembatasan sosial berskala besar juga bakal diterapkan di sejumlah daerah.
"Untuk mengatasi dampak wabah tersebut saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3).
(bmw/ndn/bmw)