PNS Wafat Akibat Corona Dapat Santunan Puluhan Juta

CNN Indonesia
Kamis, 02 Apr 2020 18:02 WIB
Badan Kepegawaian Negara menyatakan PNS yang wafat akibat corona termasuk meninggal dunia dalammenjalankan dinas, sehingga diberikan santunan.
Keluarga PNS yang wafat akibat virus corona berhak santunan puluhan juta Rupiah (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) yang meninggal dunia akibat terinfeksi virus corona (Covid-19) bakal diberikan uang santunan puluhan juta Rupiah.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

"ASN yang dinyatakan tewas akan mendapatkan hak-hak kepegawaian berupa santunan kematian terdiri dari uang duka wafat, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa yang diberikan kepada ahli waris," kata Kabiro Humas BKN Paryono lewat keterangan tertulis, Kamis (2/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam PP No. 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ada sejumlah pasal yang mengatur pemberian santunan. Di antaranya Pasal 15, 17, 20, 24 dan 25.

"Santunan kematian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f diberikan kepada ahli waris dari Peserta (PNS) yang tewas sebesar 60% (enam puluh persen) dikali 80 (delapan puluh) Gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali," mengutip Pasal 15.

Kemudian pada Pasal 17 ayat (3) dijelaskan bahwa keluarga PNS yang wafat diberikan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta dengan sekali pembayaran. Keluarga PNS pun mendapat santunan dari aspek Jaminan Kematian, yaitu Rp15 juta seperti diatur dalam Pasal 24.

Pada Pasal 25, keluarga PNS yang bersangkutan juga akan diberikan uang duka wafat berupa 3 kali gaji terakhir.

Para ahli waris, yakni anak-anak PNS yang wafat pun berhak menerima beasiswa. Diatur dalam Pasal 20 Ayat (1).

Anak yang masih duduk di bangku SD diberikan Rp45 juta. Lalu anak yang duduk di bangku SMP mendapat Rp35 juta dan SMA sebesar Rp25 juta. Anak yang masih berkuliah berhak atas beasiswa Rp15 juta.

[Gambas:Video CNN]
Keluarga PNS yang wafat akibat virus corona berhak memperoleh itu semua karena termasuk meninggal dunia saat menjalankan dinas. Itu sudah diatur dalam Lampiran II Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja.

Pegawai Negeri Sipil yang wafat akibat corona juga akan diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.

"Sesuai dengan PP Nomor 99 Tahun 2000 dan PP Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, PNS yang dinyatakan Tewas diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi," kata Paryono.
(mln/bmw)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER