Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
"ASN yang dinyatakan tewas akan mendapatkan hak-hak kepegawaian berupa santunan kematian terdiri dari uang duka wafat, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa yang diberikan kepada ahli waris," kata Kabiro Humas BKN Paryono lewat keterangan tertulis, Kamis (2/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Santunan kematian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f diberikan kepada ahli waris dari Peserta (PNS) yang tewas sebesar 60% (enam puluh persen) dikali 80 (delapan puluh) Gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali," mengutip Pasal 15.
Kemudian pada Pasal 17 ayat (3) dijelaskan bahwa keluarga PNS yang wafat diberikan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta dengan sekali pembayaran. Keluarga PNS pun mendapat santunan dari aspek Jaminan Kematian, yaitu Rp15 juta seperti diatur dalam Pasal 24.
Para ahli waris, yakni anak-anak PNS yang wafat pun berhak menerima beasiswa. Diatur dalam Pasal 20 Ayat (1).
Anak yang masih duduk di bangku SD diberikan Rp45 juta. Lalu anak yang duduk di bangku SMP mendapat Rp35 juta dan SMA sebesar Rp25 juta. Anak yang masih berkuliah berhak atas beasiswa Rp15 juta.
Pegawai Negeri Sipil yang wafat akibat corona juga akan diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
"Sesuai dengan PP Nomor 99 Tahun 2000 dan PP Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, PNS yang dinyatakan Tewas diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi," kata Paryono.