"Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi warganya sekaligus meminta kesadaran WNI untuk sementara tidak kembali ke Indonesia dalam situasi masih tingginya penyebaran Covid-19 di Indonesia," kata Muhadjir melalui rilis yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (2/4).
Dari data Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM kurang lebih sebanyak 3.332.871 Warga Negara Indonesia (WNI) berada di Malaysia. Saat ini mereka terkena imbas kebijakan Movement Control Order (MCO) yang diberlakukan oleh negara tersebut sejak 18 Maret hingga 14 April mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka yang masuk, akan dipastikan dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19," kata Muhadjir.
Titik tersebut melalui jalur darat, laut, dan udara.
"Lewat jalur darat, yakni Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di wilayah Kalimatan Barat yaitu PLBN Entikong, PLBN Aruk, dan PLBN Badau," kat Retno.
Selain jalur darat, diperkirakan banyak pekerja migran ini yang akan menggunakan jalur laut dan udara. Mereka bahkan ada yang menggunakan jalur ilegal.
Pihak Kemenlu juga tengah berkoordinasi dengan Malaysia, KBRI Kuala lumpur dan KJRI dari daerah tertentu terkait data-data PMI yang pulang ke Indonesia untuk memastikan status kesehatan mereka.
Pemerintah pusat juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) yang menjadi pintu masuk kedatangan. Penambahan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) oleh Kementerian Kesehatan dan bantuan dari TNI/Polri akan memperkuat sistem screening saat menerima kedatangan PMI dan maupun ABK.
"Bagi WNI yang terpantau dalam kondisi kurang atau tidak sehat, akan langsung mendapat perawatan khusus di rumah sakit rujukan. Bagi yang sehat, maka diizinkan langsung kembali ke daerah asalnya dengan melakukan karantina pribadi selama 14 hari dibarengi monitoring yang baik oleh pihak pemda," katanya.
[Gambas:Video CNN]
(tst/agt)