Demokrat Sebut Butuh Legitimasi Publik Garap 14 Isu RKUHP

CNN Indonesia
Sabtu, 04 Apr 2020 02:23 WIB
Komisi III DPR menyebut masih perlu sosialisasi dan pelibatan masyarakat dalam pembahasan RKUHP, terutama 14 poin kontroversialnya.
Salah satu demo masyarakat sipil menentang RKUHP yang kontroversial. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto menyebut pembahasan 14 poin kontroversial dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) butuh pelibatan masyarakat. Namun, hal itu terhambat akibat pandemi Virus Corona.

"Dari 14 isu tersebut setelah dibahas bersama DPR, pemerintah, dan pihak terkait sudah menemui standing yang sama. Memang perlu ada sosialisasi yang cukup ke masyarakat agar tidak salah pemahamannya," ungkapnya, kepada CNNIndonesia.com, Jumat (3/4).

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut pihaknya dan DPR akan fokus kepada 14 poin dalam RKUHP. Langkah ini diambil setelah pembahasannya sempat ditunda akibat diprotes keras ribuan mahasiswa di seluruh Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Didik menyebut 14 poin itu merupakan hasil pemetaan pada saat pembahasan antara DPR dan pemerintah.

Ia merinci, 14 isu itu antara lain terkait korupsi, penghinaan presiden, makar, penghinaan bendera, alat kontrasepsi, aborsi, gelandangan, zina dan kohabitasi, dan pencabulan.

Kemudian, pasal terkait pembiaran unggas dan hewan ternak, tindak pidana narkotika dan obat terlarang atau narkoba, contempt of court atau pelanggaran di dalam serta luar pengadilan, tindak pidana terhadap agama, serta pelanggaran HAM berat.

Dia mengakui bahwa kehadiran RKUHP sangat dibutuhkan sebagai upaya dekolonialisasi (karena KUHP merupakan warisan Belanda), serta ikhtiar membangun sistem keadilan yang baik di Indonesia. Namun, ia meminta masyarakat tetap dilibatkan dalam pembahasan RKUHP.

[Gambas:Video CNN]
"Untuk itu dukungan masyarakat, legitimasi publik menjadi faktor penting pengesahan RKUHP ini," ucapnya.

Namun demikian, lanjut dia, masyarakat saat ini tengah dihadapkan pad pandemi Virus Corona. Didik pun meminta DPR untuk menunda pembahasan RKUHP dan fokus pada masalah Corona.

"Di saat seperti saat ini rasanya tidak mungkin mengajak masyarakat untuk terlibat dalam sosisalisasi atau pembahasan RKUHP dengan segala pembatasan yang ada di satu sisi dan berjuang untuk melawan Covid-19 di sisi lain," ungkapnya.

"People first, utamakan dulu kepentingan rakyat, keselamatan masyarakat. Tunda dulu pembahasan UU termasuk RUU KUHP hingga Indonesia terbebas dari Covid-19," ia menambahkan.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan bahwa pimpinan Komisi III DPR meminta waktu satu pekan untuk mengesahkan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.

Namun, Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery menyebut itu mustahil dilakukan.

(mts/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER