Pergantian jabatan tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/297/IV/KEP/2020 tertanggal 1 April 2020. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Argo Yuwono membenarkan hal tersebut.
"Iya benar," kata Argo melalu pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (4/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat telegram tersebut dijelaskan bahwa Fahrul Sudiana dimutasikan dari Kapolsek Kembangan menjadi Analis Kebijakan Pertama Yanma Polda Metro Jaya.
Polri lantas bersikap tegas. Fahrul Sudiana dicopot dari jabatan Kapolsek Kembangan pada Kamis (2/4).
"Hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya telah melanggar disiplin dan juga melanggar Maklumat Kapolri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Kamis (2/4).
Yusri juga menyebut Maklumat Kapolri itu bukan hanya berlaku untuk masyarakat, tapi juga berlaku bagi anggota Polri dan keluarganya.
"Jadi kalau ada yang tidak menaati, maka siapapun itu harus siap dengan segala konsekuensinya. Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai Analis Kebijakan," ucap Yusri." ujar Yusri.