BREAKING NEWS
Anies Resmi Terapkan PSBB di DKI Jakarta Jumat 10 April 2020
Selasa, 07 Apr 2020 21:25 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengumumkan penerapan status DKI Jakarta dengan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menghadapi penyebaran virus corona, Selasa (7/4) malam.Pengumuman tersebut disampaikan Anies menyusul persetujuan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terkait PSBB di Jakarta.
"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat, tanggal 10 April 2020, " ujar Anies Baswedan dalam jumpa pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa malam.
"Kita semua menyadari bahwa persoalan covid-19 membutuhkan kerja semua pihak untuk bisa mengendalikan penyebaran ini, karena penyebarannnya dari orang ke orang. itu sebabnya interaksi antarorang penting sekali untuk dibatasi," kata Anies.
Anies pun menegaskan secara prinsip DKI selama ini sudah menerapkan apa yang diatur lewat PSBB seperti pembatasan rumah ibadah, sekolah, tempat kerja, dan transportasi. Oleh karena itu, sambungnya, yang akan dilakukan mendatang adalah untuk penegakan agar ditaati masyarakat.
Untuk diketahui, mulanya Anies mengirim surat ke Terawan Agus Putranto guna meminta restu penerapan PSBB di DKI Jakarta. Merujuk pada PP Nomor 21 Tahun 2020, kepala daerah yang ingin menerapkan PSBB harus meminta izin ke Menkes. Selanjutnya, Menkes pun berkonsultasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nasional mengenai ajuan kepala daerah tersebut.
Setelah melalui beberapa proses revisi, pengajuan dari DKI itu akhirnya disetujui. Terawan meneken surat persetujuan PSBB di DKI. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.
Terawan mempertimbangkan sejumlah hal. Pertama, data yang menunjukkan peningkatan dan penyebaran kasus virus corona yang signifikan dan cepat, serta transmisi lokal di Jakarta.
Lalu, kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, dan aspek lainnya terkait pelaksanaan PSBB di DKI guna menekan penyebaran Covid-19.
Ia berharap ada aturan yang jelas soal pemberian bantuan tersebut setelah PSBB dikabulkan Menteri Kesehatan.
"Biar ngatur secara teknis ketentuan PSBB sudah sangat jelas itu," kata Ketua Komisi A DPRD DKI, Mujiyono kepada CNNIndonesia.com, Selasa siang.
Mujiyono mengatakan dari data yang dimiliki oleh DKI, ada sekitar 3,7 warga Jakarta yang dikategorikan berpotensi menerima bantuan. Sebanyak 1,1 jutanya adalah warga yang memang sudah mendapatkan bantuan dari Jakarta rutin dan sebanyak 2,6 juta penduduk terdata sebagai penduduk rentan miskin.
(mjo/kid)
ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
Budi Arie Ingin Masuk Gerindra, Apa Kata Dasco?
Nasional • 2 jam yang laluJalan Raya Kaligawe Semarang Masih Banjir, Ketinggian Air Capai 60 Cm
Nasional • 4 jam yang laluBudi Arie Sampaikan Ingin Gabung Gerindra di Kongres Projo
Nasional • 3 jam yang laluHarga Tiket Masuk Gunung Rinjani Naik 3 November 2025, Ini Daftarnya
Nasional • 38 menit yang laluMegawati: Saya Mohon Anak Muda, Jangan Tergila-gila dengan AI
Nasional • 4 jam yang laluLAINNYA DARI DETIKNETWORK