Hal itu merujuk pada pasal 14 ayat 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.
Pasal itu berbunyi: "Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, pengelola/penanggung jawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya dong (Polda Metro koordinasi), membahas tujuh poin dalam PSBB, itu harus dibahas bagaimana teknis (pelaksanaan) di lapangan," kata Yusri kepada CNNIndonesia.com, Selasa (7/4).
Kemudian, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, serta pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
"Kita tunggu saja hasil koordinasi ini, secepatnya akan dilaksanakan pemerintah daerah," ucap Yusri.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebelumnya telah menyetujui penerapan PSBB di DKI Jakarta dalam upaya menekan penyebaran virus corona (Covid-19).
Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni menyebut surat persetujuan itu dikirim kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar bisa segera menerapkan PSBB di wilayahnya.
Busroni mengatakan Jakarta telah memenuhi beberapa pertimbangan untuk penerapan PSBB, salah satunya alasan kesehatan.
"Sudah teken Menkes, tinggal diserahkan dan diterapkan di Jakarta dipimpin Gubernur Anies Baswedan," ujar Busroni. (dis/osc)