Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19) yang semakin mewabah di Indonesia, apalagi melalui kegiatan mudik Lebaran.
"Akan diputarbalikkan kembali ke arah Jakarta (daerah semula), pos atau check pointnya nanti," kata Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin saat dikonfirmasi, Selasa (7/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk mobil juga akan dilakukan penyekatan dan pengalihan pada titik tertentu," jelas dia
"Misalnya, mobil sedan hanya diberlakukan untuk dua orang, kemudian mobil station, kijang, itu cukup tiga orang, depan, tengah, belakang, tiga orang," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Irjen Pol Istiono.
Selain kebijakan tersebut, pihaknya mengatakan kepolisian juga akan menerapkan pemeriksaan ketat, dengan mendirikan posko di beberapa tempat yang sudah terkoneksi dengan rumah sakit rujukan untuk penanganan pasien positif covid-19 terdekat.
Insert Artikel Pembatasan Transportasi Saat PSBB. (CNNIndonesia/Basith Subastian) |
"Bila ada indikasi, akan langsung kami rujuk ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan karantina sebagai pencegahan penyebaran virus covid-19," kata dia.
Sementara, untuk kendaraan roda dua, Istiono menjelaskan hanya akan dapat digunakan oleh satu orang penumpang. Menurutnya, langkah itu perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19 semakin mewabah.
Istiono menjelaskan bahwa langkah strategis Polri tersebut dapat dilakukan ketika Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan sudah menyepakati hal tersebut. Selain itu, aturan kebijakan lainnya juga dapat menyesuaikan penetapan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di suatu wilayah.
Benyamin menjelaskan semua langkah itu dapat dilakukan dengan alasan diskresi yang mementingkan keselamatan orang banyak agar penyebaran virus covid-19 dapat ditekan.
"Bisa pakai diskresi, dan ini untuk kemanusiaan. Prinsipnya kami mengimbau supaya masyarakat tidak mudik," kata Benyamin.
Diskresi merupakan sebuah tindakan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi oleh penyelenggara negara, namun tidak diatur dan dirincikan penggunaannya dalam perundang-undangan.
Namun, saat ini pihak kepolisian belum dapat menerapkan semua itu lantaran masih menunggu keputusan kebijakan yang akan diambil oleh Pemerintah Pusat.
"Penerapan nanti akan diumumkan oleh pemerintah, Polri akan mendukung dan melaksanakan segala kebijakan pemerintah," kata dia. (mjo/pmg)
