Kendaraan Mudik Tak Batasi Penumpang akan Diminta Putar Balik

CNN Indonesia
Selasa, 07 Apr 2020 23:57 WIB
Polisi menyatakan kebijakan ini dapat dilakukan dengan alasan diskresi agar penyebaran virus corona (Covid-19) dapat ditekan.
Ilustrasi masyarakat yang mudik menggunakan kendaraan pribadi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan pihaknya akan meminta pengemudi kendaraan pribadi untuk putar balik apabila tidak mengikuti langkah kebijakan yang diterapkan oleh kepolisian selama Mudik Lebaran 2020.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19) yang semakin mewabah di Indonesia, apalagi melalui kegiatan mudik Lebaran.


"Akan diputarbalikkan kembali ke arah Jakarta (daerah semula), pos atau check pointnya nanti," kata Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin saat dikonfirmasi, Selasa (7/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penerapannya, Benyamin menjelaskan pihaknya akan melakukan penyekatan di sejumlah titik tertentu sehingga memungkinkan pengemudi kendaraan roda empat untuk berputar balik apabila melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan.

"Untuk mobil juga akan dilakukan penyekatan dan pengalihan pada titik tertentu," jelas dia

Korlantas Polri juga berencana menerapkan strategi pembatasan jumlah penumpang per kendaraan saat mudik Lebaran 2020. Nantinya, setiap kendaraan hanya akan dapat digunakan oleh setengah dari total kapasitas yang disediakan oleh kendaraan tersebut.

"Misalnya, mobil sedan hanya diberlakukan untuk dua orang, kemudian mobil station, kijang, itu cukup tiga orang, depan, tengah, belakang, tiga orang," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Irjen Pol Istiono.


Selain kebijakan tersebut, pihaknya mengatakan kepolisian juga akan menerapkan pemeriksaan ketat, dengan mendirikan posko di beberapa tempat yang sudah terkoneksi dengan rumah sakit rujukan untuk penanganan pasien positif covid-19 terdekat.

Kendaraan Mudik Tak Batasi Penumpang Akan Diminta Putar BalikInsert Artikel Pembatasan Transportasi Saat PSBB. (CNNIndonesia/Basith Subastian)
Lokasi itu, kata Istiono, seperti tempat pemberangkatan mudik, tempat istirahat atau rest area baik di tol maupun di jalan arteri, bahkan di tempat tujuan juga akan disiapkan posko kesehatan yang terkoneksi dengan rumah sakit rujukan.

"Bila ada indikasi, akan langsung kami rujuk ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan karantina sebagai pencegahan penyebaran virus covid-19," kata dia.

Sementara, untuk kendaraan roda dua, Istiono menjelaskan hanya akan dapat digunakan oleh satu orang penumpang. Menurutnya, langkah itu perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19 semakin mewabah.

Istiono menjelaskan bahwa langkah strategis Polri tersebut dapat dilakukan ketika Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan sudah menyepakati hal tersebut. Selain itu, aturan kebijakan lainnya juga dapat menyesuaikan penetapan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di suatu wilayah.


Benyamin menjelaskan semua langkah itu dapat dilakukan dengan alasan diskresi yang mementingkan keselamatan orang banyak agar penyebaran virus covid-19 dapat ditekan.

"Bisa pakai diskresi, dan ini untuk kemanusiaan. Prinsipnya kami mengimbau supaya masyarakat tidak mudik," kata Benyamin.

Diskresi merupakan sebuah tindakan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi oleh penyelenggara negara, namun tidak diatur dan dirincikan penggunaannya dalam perundang-undangan.

Namun, saat ini pihak kepolisian belum dapat menerapkan semua itu lantaran masih menunggu keputusan kebijakan yang akan diambil oleh Pemerintah Pusat.

"Penerapan nanti akan diumumkan oleh pemerintah, Polri akan mendukung dan melaksanakan segala kebijakan pemerintah," kata dia. (mjo/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER