Langgar Maklumat, 71 Pengunjung Diskotek di Batam Diamankan

CNN Indonesia
Rabu, 08 Apr 2020 03:00 WIB
Polda Kepri mengamankan 71 pengunjung disoktek di Batam karena melanggar Maklumat Kapolri tentang penanganan dan pencegahan virus corona.
Ilustrasi diskotek. (searchspider/Pixabay).
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Kepulauan Riau mengamankan 71 pengunjung diskotek di Batam, Senin (6/4) malam karena tak mematuhi Maklumat Kapolri dalam penanganan dan pencegahan virus corona (Covid-19). Selain pengunjung, polisi juga mengamankan pengelola diskotek.

Mereka kemudian dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan karena tetap berkegiatan di luar.

"Tim mengamankan 71 orang yang terdiri dari 35 laki-laki dan 36 perempuan, karena tidak mematuhi anjuran pemerintah dan Maklumat Kapolri tentang pencegahan Covid-19," kata Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat melalui keterangan resmi, Selasa (7/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Hanny menjelaskan, para pengunjung diskotek itu juga dites urine di Polresta Barelang. Hasil tes terhadap 44 orang, kata dia, 32 orang di antaranya positif aphetamine atau ekstasi dan 12 lainnya negatif.

"Sisa 27 orang masih menunggu hasil tes urine," kata dia.


Mereka yang positif ekstasi kemudian diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri untuk menjalani rehabilitasi.

Lebih lanjut Hanny menjelaskan, polisi menjerat pengelola diskotek dengan Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan paling singkat 6 (enam) bulan penjara dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000.

Kapolri Jenderal Idham Azis sebelumnya menyatakan personel kepolisian bakal menindak tegas pihak yang masih membuat acara dan melibatkan banyak orang di tengah wabah virus corona (Covid-19). Hal itu dia ungkapkan lewat Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020.


Dalam maklumat, Idham meminta agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar, baik di tempat umum maupun lingkungan sendiri.

Kegiatan yang dimaksud dapat berupa pertemuan sosial, budaya dan keagamaan seperti seminar, lokakarya, sarasehan, dan sebagainya.

Kegiatan lain yang dimaksud yaitu konser musik pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsionis keluarga, olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.

Pun demikian dengan unjuk rasa, pawai, karnaval serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa. (mjo/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER