Hal itu dikatakannya terkait Surat Edaran tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi wabah corona (Covid-19). Surat itu meminta warga untuk menggelar Tarawih di rumah, bukan di masjid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia sendiri tak menjelaskan lebih jauh apakah jumlah tiga kali salat itu dilakukan dalam satu bulan puasa tahun tertentu, tiap bulan Ramadan, atau bilangan salat tarawih berjamaah sepanjang hidup Rasul.
"Pada saat situasi kita menghadapi Covid-19 ini, ada baiknya kemudian kita kembali tidak usah Salat Tarawih di masjid. Kita Salat Tarawih saja di rumah, perorangan saja, atau bersama keluarga inti," tuturnya.
Selain itu, Fachrul turut mengimbau kepada seluruh umat beragama untuk tetap menggunakan akal sehat di tengah pandemi Corona.
"Nah, kita harus pakai akal sehat ini gimana menata ini; ibadah bisa jalan dan penyebaran Covid bisa dicegah," tandasnya.
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian |
Dikutip dari laman NU Online, berdasarkan Hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad SAW pada masa itu mengerjakan Salat Tarawih tidak selalu di masjid.
Hadis itu menceritakan bahwa pada hari ketiga atau keempat Ramadan, jamaah sudah berkumpul untuk menunggu Nabi menggelar Tarawih. Namun, Rasul tidak keluar menemui mereka karena khawatir salat itu akan dianggap wajib.
(rzr/arh)
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian