Polisi soal PSBB DKI: Kerumunan Warga Ditindak demi Efek Jera

CNN Indonesia
Rabu, 08 Apr 2020 14:20 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan kerumunan warga masuk dalam tindak pidana ringan, ditindak agar jera.
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menyebut penegakan hukum terhadap warga yang berkerumun saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, demi memberikan efek jera.

"Ini sifatnya hanya memberikan efek jera, ini tindak pidana ringan," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Rabu (8/4).
Penegakan hukum diketahui berdasarkan pada Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

Nana menegaskan penegakan hukum itu juga merupakan langkah terakhir yang dilakukan oleh kepolisian. Ia memastikan kepolisian tetap mengedepankan upaya persuasif terhadap masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila masyarakat sudah diimbau tiga kali, tetapi yang bersangkutan tetap menolak, jadi bisa dilakukan upaya penindakan hukum," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]
Polisi soal PSBB DKI: Kerumunan Warga Ditindak demi Efek JeraFoto: CNNIndonesia/Basith Subastian


Lebih lanjut, Nana juga menyampaikan bahwa kepolisian telah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait proses penegakan hukum tersebut.

"Kejaksaan merespons baik dan sudah mempelajari maklumat kapolri," ucap Nana.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan status PSBB di Jakarta diberlakukan pada Jumat (10/4) mendatang dan akan diterapkan selama masa inkubasi atau 14 hari.

Anies menyebut PSBB akan membatasi pergerakan dan interaksi warga ibu kota. Kerumunan orang akan dilarang jika berjumlah lebih dari lima orang.
Disampaikan Anies, Pemprov DKI bersama polisi dan TNI akan membubarkan dan mengambil tindakan tegas jika ada kerumunan di atas lima orang.

"Pemerintah, dalam hal ini Pemprov bersama TNI dan polisi akan melakukan semua langkah dengan tegas. Kita tidak akan melakukan pembiaran, dan kita tidak akan membiarkan kegiatan berjalan bila itu berpotensi terjadi penularan," tutur Anies, Selasa (7/4). (dis/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER