Jokowi Didesak Tegur Kapolri Stop Sudutkan Pejuang Lingkungan

CNN Indonesia
Kamis, 09 Apr 2020 01:09 WIB
Koalisi mencatat setidaknya ada lima kasus yang terdiri dari penangkapan, kekerasan, pembunuhan dan tindakan intimidasi terhadap pejuang lingkungan sejak Maret.
Ilustrasi pejuang lingkungan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) mendesak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) segera memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis agar menghentikan kekerasan jajarannya terhadap pejuang lingkungan di masa pandemi virus corona (Covid-19).

Pasalnya, berdasarkan catatan mereka, sepanjang masa darurat nasional pandemi Covid-19 yang berlangsung mulai Maret terjadinya penangkapan, pembunuhan dan tindakan intimidasi lain terhadap warga yang memperjuangkan tanah dan kehidupannya.

"Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri untuk menghentikan praktik-praktik kekerasan terhadap warga yang sedang memperjuangkan hak-hak mereka akan sumber kehidupan," ujar Manajer Kampanye Pangan Air & Ekosistem Esensial Eksekutif Nasional Walhi, Wahyu A Perdana kepada CNNIndonesia.com, Rabu (8/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koalisi mencatat setidaknya terdapat lima kasus yang terdiri dari penangkapan, kekerasan, pembunuhan dan tindakan intimidasi lain.

Pertama, kriminalisasi terhadap masyarakat Desa Penyang dan Desa Tanah Putih, Kalimantan Tengah. Peristiwa itu terjadi pada 7 Maret 2020, tepatnya pukul 02.30 WIB, di mana belasan polisi memasuki Mess Walhi dan menangkap tiga orang atas nama James Watt, Untung, dan Dedi Sasanto.

Koalisi menduga penangkapan tersebut merupakan skenario perusahaan, PT HMBP, guna menghentikan perlawanan warga.

"Konflik antara warga dan perusahaan terjadi sejak tahun 2006. Tanah warga seluas 117 hektare dirampas oleh perusahaan. Tanah ini berada di luar HGU dan IUP perusahaan," kata Wahyu.

Kasus kedua mengenai pembunuhan dua petani di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Awal mula kasus ini ketika PT AP membeli tanah seluas 180,36 hektare seharga Rp25 juta. Koalisi mengklaim proses peralihan dilakukan secara paksa dengan bantuan oknum aparat negara kurun waktu 1993 - 2003.

Kondisi kemiskinan dan kesulitan membuat warga sadar dan berupaya untuk merebut tanahnya kembali. Pada 21 Maret 2020, dua orang petani Desa Pagar Batu, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, bernama Suryadi (40) dan Putra Bakti (35) diduga dibunuh petugas keamanan PT AP.

Sedangkan dua warga lain, Sumarlin (38) dan Lionagustin (35), mengalami luka di tangan.

"Dalam peristiwa pembunuhan ini, Polisi berada di lokasi dan tidak melakukan langkah pengamanan pada warga. Polisi yang berada di lokasi justru berada bersama barisan keamanan perusahaan," tutur Wahyu.

Kasus ketiga adalah penutupan tenda perjuangan Tumpangpitu, Banyuwangi, Jawa Timur. Pada 27 Maret 2020, pihak kepolisian melakukan intimidasi dan membubarkan paksa aksi damai petani Tumpangpitu yang menolak perluasan area PT BSI. Akibat tindakan ini, beberapa warga mengalami luka berat di kepala.

Terkait dengan hal itu, PT Merdeka Copper Gold Tbk memberikan keterangan terkait dengan dugaan aksi anarkis yang dilakukan kelompok warga penolak operasi tambang di Banyuwangi, Jawa Timur.

Operasi tambang itu dikerjakan oleh PT Bumi Suksesindo (BSI) di Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. PT BSI merupakan anak usaha dari PT Merdeka Copper.

Tom Malik, Corporate Communication PT Merdeka Copper, menuturkan kejadian itu bermula pada Kamis (26/3) ketika puluhan orang penolak tambang (Poktolak) mengadang kendaraan logistik PT BSI di pertigaan Lowi. Namun, pengadangan dibuka oleh aparat Polresta Banyuwangi pada Jumat sore (27/3).

"Setelah polisi membubarkan diri, massa Poktolak yang tak puas karena pengadangannya dibuka, menjadi anarkis dan mengintimidasi karyawan BSI yang kebetulan melintas. Seorang karyawan perempuan BSI cidera karena ditendang jatuh dari motornya," kata Tom dalam keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (11/4).

Dia menuturkan hal itu memicu kemarahan warga dan pekerja BSI namun diantisipasi aparat agar tak melakukan aksi balasan. Namun, Tom menambahkan, warga Poktolak yang berkumpul di tenda pukul 00.00 pada Sabtu (28/3) diduga menyerang ke Dusu Pancer, dengan sasaran rumah pekerja BSI.

"Sebagian massa Poktolak juga melakukan pengerusakan terhadap kendaraan pekerja dan warga yang dianggap pro tambang, yang ditinggalkan di sekitar Kantor Desa Sumberagung, atas perintah aparat kepolisian," kata Tom.

Akibat tindakan anarkis Poktolak itu, 60 unit kendaraan bermotor roda dua (termasuk milik wartawan yang sedang meliput), dua unit kendaraan roda empat, 13 rumah tinggal, dan 1 tempat usaha milik pekerja BSI dan warga yang dianggap pro tambang, rusak. Dalam kejadian ini seorang anak menjadi korban pelemparan batu oleh massa Poktolak. Pihak perusahaan menyerahkan masalah itu kepada aparat yang berwenang.

Selanjutnya adalah kasus perusakan pondok penyimpanan padi di Desa Sedang, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Pada 2 April 2020, pihak PT MAR mendatangi lahan milik Kelompok Tani Mafan di wilayah tersebut.

Puluhan orang perusahaan didampingi aparat kepolisian hendak menggusur pondok-pondok petani yang diduga akan dijadikan kebun sawit. Petani yang bersiap memanen padi lalu berusaha menghalangi pihak perusahaan yang akan menggusur pondok.

"Pihak perusahaan pun tak menggubris dan merobohkan paksa pondok petani. Terdapat tiga pondok tempat penyimpanan padi yang dirusak," tambah Wahyu.

Kasus terakhir adalah mengenai pembakaran tanaman mangrove warga penerima izin perhutanan sosial, Sumatera Utara. Peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada Kamis (26/4) dan diduga dilakukan para pekerja perusahaan sawit.

Koalisi menyesalkan peristiwa pembakaran tersebut. Pasalnya, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kepmen-LHK), Kelompok Tani Nipah di  Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat mendapatkan izin swakelola secara penuh di kawasan hutan produksi seluas 242 hektare di ekosistem mangrove.

"Mirisnya, adanya legalitas perizinan tidak membuat mereka mendapat perlindungan," imbuhnya.

Berdasarkan rentetan peristiwa yang terjadi, Wahyu mengatakan koalisi meminta kepada Kapolri Jenderal Idham Azis memberikan sanksi tegas kepada para anggotanya yang terlibat praktik kekerasan terhadap warga.

Selain itu, Koalisi meminta agar Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, dan Ombudsman untuk menjalankan kewajiban dan mandatnya memantau kasus-kasus kekerasan terhadap pembela HAM.

"Pemerintah tidak melakukan penggusuran dan relokasi masyarakat atas nama investasi maupun atas nama darurat penyebaran Covid-19, agar tidak memperparah situasi sosial, ekonomi, serta psikologi masyarakat, terutama para perempuan yang mengalami beban berlapis di masa krisis Covid-19 ini," sebagaimana bunyi poin desakan lain dalam keterangan resmi koalisi.

Koalisi Pembela HAM ini terdiri dari Walhi, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Amnesty International Indonesia (AII), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dan lain-lain.

(ryn/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER