Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM) meminta Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan agar tidak memberikan sanksi pidana kepada pihak yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (
PSBB). Lebih baik diberikan sanksi denda atau kerja sosial.
Komnas HAM meminta itu lewat surat yang dikirim kepada Anies. Ada 10 rekomendasi, salah satunya adalah saran agar sanksi pidana dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak diterapkan kepada pelanggar PSBB di DKI Jakarta.
"Hal ini dengan alasan utama kondisi kapasitas tahanan dan lembaga pemasyarakatan yang sangat penuh sesak," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam surat yang ditujukan kepada Anies, Rabu (8/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poin rekomendasi berikutnya masih berkenaan dengan penegakan hukum. Taufan berpendapat dalam kondisi darurat kesehatan, penegakan hukum dalam PSBB tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Pula, tak cuma sanksi pidana yang bisa mengingatkan masyarakat tentang bahaya corona.
"Dengan adanya penegakan hukum yang terpadu yang melibatkan PPNS, kepolisian, pemerintah daerah dan dinas kesehatan, diharapkan terjadi proses dialogis, membangun kesadaran dan mendorong semua bertanggung jawab atas kesehatan," kata Taufan.
Poin berikutnya, Taufan menyoroti kebijakan Anies terkait batas maksimal kerumunan lima orang dalam PSBB. Ia meminta agar protokol teknisnya diperjelas sebagai pijakan legalitas, kejelasan pengaturan, konkret dan tidak menimbulkan kontradiksi dengan kebijakan umum jaga jarak sosial dan fisik.
"Pentingnya protokol teknis/ kebijakan secara detail agar prosesnya akuntabel, termasuk bagi aparat penegak hukum," katanya.
Komnas HAM mendorong pelayanan kesehatan agar semakin baik. Hal itu, terang dia, berlaku juga terhadap pelayanan kesehatan selain masalah Covid-19. Rekomendasi ini dimasukkan sebab Komnas HAM menerima laporan masyarakat yang kesulitan mengakses pelayanan kesehatan selain Covid-19.
Berikutnya, dukungan dan perlindungan bagi petugas lapangan juga menjadi instrumen penting dalam memutus rantai penularan virus. Masker, vitamin serta alat kerja lainnya perlu diberikan kepada PNS, polisi, TNI dan relawan yang bertugas di lapangan.
Taufan juga berharap Pemprov DKI konsisten memberikan imbauan kepada masyarakat agar menjaga jarak.
Dalam poin kedelapan, Komnas HAM meminta Pemprov DKI mengevaluasi penerapan belajar dari rumah. Hal itu semata-mata agar ke depannya tidak menambah beban bagi penyelenggara pendidikan.
"Kebijakan penyelenggaraan pendidikan di rumah penting dirumuskan dalam kerangka pendidikan yang menyenangkan," imbuhnya.
Kemudian, Taufan menuturkan bahwa lembaganya memberikan rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan langkah-langkah proteksi, kampanye dan pendidikan kepada warga agar tidak melakukan stigma dan diskriminasi terhadap penderita Covid-19.
Rekomendasi terakhir mengenai pembatasan kegiatan dan ritual keagamaan di masyarakat yang berpotensi memobilisasi massa.
"Komnas HAM RI merekomendasikan adanya protokol pembatasan yang jelas dan terukur tanpa mengganggu esensi hak beribadah setiap orang," tandas dia.
(ryn/bmw)
[Gambas:Video CNN]